RADARINDO.co.id-Jakarta : Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Masyarakat Indonesia menyambut baik dan mendukung kinerja Kejaksaan Agung atas penetapan mafia CPO dan minyak goreng.
Baca juga : Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Didenda Rp60 Miliar dan Penjara 6 Tahun
Salah satu apresiasi itu datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Jaksa Agung dan seluruh jajarannya.
Agar terang benderang membuka siapa pihak di balik kelangkaan dan kemahalan minyak goreng yang belakangan ini terjadi.
Demikian dikatakan Sahroni kepada wartawan, sesui dilansir dari detiknews, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka kasus ini adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.
Sahroni merasa miris seorang dirjen kementerian menjadi tersangka di kasus ini. Dia menyebut si Dirjen dan tersangka lainnya sebagai mafia.
“Ternyata pelakunya adalah orang di Kementerian Perdagangan itu sendiri yang tindakannya justru merugikan rakyat. Mereka adalah mafia dan oknum yang sebenarnya. Karenanya kami mengapresiasi keberanian dari Kejagung untuk mengungkap kasus ini,” katanya.
Sahroni menyebut pengungkapan kasus ini sebagai peringatan bagi pihak yang berniat macam-macam hajat hidup orang banyak.
“Kini, kita jadi tahu siapa saja mafia minyak goreng yang sangat merugikan rakyat. Semoga ini menjadi peringatan buat mafia lainnya supaya buru-buru bertaubat, dan semoga harga minyak goreng bisa segera kembali normal,” pungkasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tersangka IWW berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.
Tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.
“Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Untuk ketiga tersangka lainnya, Burhanuddin mengungkap mereka rutin berkomunikasi intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaannya masing-masing.
Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan.
Untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan perusahaan tersebut bukan lah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
“Karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO,” ujarnya.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation).
Dan harga penjualan di dalam negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.
Jaksa Agung terus mengembangkan penyidikan termasuk melakukan pendalaman dan meminta keterangan ke pejabat yang lebih tinggi dalam hal ini Menteri perdagangan.
Baca juga : Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba
Penyidikan mulai tanggal 4 April, kalau cukup bukti, siapapun pelakunya kami akan lakukan, katanya.
Ia juga mengatakan masih menghitung potensi kerugian negara dan potensi adanya gratifikasi dari kasus ini.
“Untuk perhitungan kerugian negara sedang dilaksanakan, kalau ada gratifikasi akan didalami,” katanya. (KRO/RD/DTK)







