RADARINDO.co.id-Medan: Polda Sumut kembali musnahkan ratusan kilogram barang bukti narkoba hasil dari hasil tangkapan berbagai kasus pengungkapan.
Pemusnaan narkoba dilakukan di halaman belakang Mapoldasu, Selasa, (19/04/2022) sore.
Baca juga : Warga Kecewa Proyek Jalan Hotmix Jember Amburadul
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator.
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra memimpin langsung acara pemusnaan narkoba tersebut dan, dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin dan pejabat lainnya.
Kapoda menjelaskan barang bukti yangg dimusnakan kali ini adalah dari hasil tangkapan priode 4 Maret sampai 16 April 2022 yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan Polresta Medan dengan jaringan Malaysia-Indonesia, dan khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan.
Adapun jumla dari barang haram tersebut yaitu sabu seberat 233.723,48 gram, ganja seberat 31,34 gram dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dengan jumlah 21 kasus.
“Adapun jumlah tersangka sebanyak 33 orang terdiri dari 32 orang laki-laki dan satu perempuan,” ungkap Kapoldasu.
Baca juga : Warga Medan Labuhan Tolak Pembongkaran Portal
Adapun Pasal yg disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (KRO/RD/HD)







