IPW Desak Kapolri Bentuk Satgas Anti Premanisme

11

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, didesak membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme. Desakan tersebut datang dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan untuk menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan masyarakat melakukan aksi premanisme.

Baca juga: Melawan Saat Hendak Ditangkap, Terduga Pelaku Curanmor Ditembak Mati

“IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas Anti Premanisme pada jajarannya di seluruh Indonesia,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (05/5/2025).

Sugeng menyebut, sejumlah aksi premanisme yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan, tidak bisa dibiarkan. Seperti pernyataan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshal atau Hercules.

Dimana, Hercules mengancam akan mengirim anggotanya untuk menggeruduk Gedung Sate di Bandung karena tidak sependapat dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Selain itu, terdapat pula ancaman verbal terhadap Jenderal (Purn) Tri Sutrisno, Jenderal (Purn) Sutiyoso, dan Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Menurut Sugeng, kondisi ini merupakan bentuk menguatnya kelompok ormas yang melakukan intimidasi dengan kekuatan massa.

“Hal itu tidak bisa dibiarkan oleh Polri lantaran tugas Polri adalah memelihara ketertiban dan juga menindak berdasarkan hukum,” tukas Sugeng.

Selain ancaman verbal, Sugeng juga menyinggung tindakan GRIB Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menghentikan operasional sebuah pabrik. Mereka memasang spanduk dengan pernyataan, “Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya Oleh DPD GRIB Jaya Kalteng”.

Tindakan itu membuat Kapolda Kalteng, Irjen Iwan Kurniawan, berang dan memerintahkan anak buahnya untuk membuat laporan model A sebagai dasar untuk menggelar penyelidikan.

Baca juga: Viral, Pria Mirip Walikota Tual Sawer Biduan S3ksi

Menurut Sugeng, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga harus melakukan evaluasi dan mengkaji praktik premanisme. “Bila memenuhi syarat untuk dibubarkan berdasarkan Undang-Undang Ormas, maka Kemendagri harus bertindak tegas,” tuturnya. (KRO/RD/Komp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini