HUKUM  

Jadi Tersangka Karaoke Striptis, BR Ajukan Penangguhan Penahanan

RADARINDO.co.id – Semarang : Tersangka kasus karaoke striptis Mansion Executive Karaoke di Semarang, Jawa Tengah, berinisial BR, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut kini sedang dikaji penyidik.

Baca juga: Hukuman Terdakwa Kasus e-KTP Setya Novanto “Disunat”

Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa alasan BR mengajukan penangguhan penahanan karena usianya yang sudah lanjut dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

“Alasannya sudah berumur dan tulang punggung,” kata Kombes Pol Dwi, Kamis (03/7/2025) dalam keterangannya saat dikonfirmasi, melansir kompas.

Dwi menegaskan, terkait laporan dari tersangka Mami U yang mengungkapkan adanya satu nama lagi yang belum tersentuh dalam kasus ini, masih dalam proses penyelidikan pihaknya.

“Iya, semua akan kita lakukan kedalaman pemeriksaan kembali pada laporan daripada Mami U,” ungkapnya.

Untuk diketahui, aktivitas hiburan striptis di Karaoke Mansion yang terletak di Jalan Kiai Saleh, terkuak oleh pihak penegak hukum pada 27 Februari 2025 lalu.

Baca juga: Tim Tabur Amankan Buronan Kasus Korupsi Rp10 Miliar Proyek Irigasi

Guna mendalami kasus itu, pihak Kepolisian telah meminta keterangan 16 pemandu lagu serta beberapa ‘Papi’ dan ‘Mami’.

Dalam kasus tersebut, Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Mami U yang berperan mengatur aktivitas striptis dan BR selaku pemilik izin usaha. (KRO/RD/Komp)