Jajaran Polsek Siak Hulu Berhasil Ringkus Pembobol Sekolah Pesantren

559 views

RADARINDO.co.id-Kampar : Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil meringkus pelaku pembobol sekolah pesantren Baitul Ilmi yang terletak di Desa Baru kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, satu pelaku lainnya masih DPO Polsek Siak Hulu.

Baca juga : Sidang Paripurna DPRD Labusel Berlangsung Alot, Kepolisian Sempat Siaga

Kejadian ini terjadi Senin tanggal 9 Mei 2022 sekira jam 17.50 Wib. Dikomplek pesantren Baitul Ilmi Dusun II Simpang Pulai Desa Baru kecamatan Siak Hulu yang dilaporkan oleh Hadi (42) warga jalan Melati Gang Surya II kecamatan Sukajadi Pekanbaru.


Sedangkan Pelaku adalah YP (24) warga Perumahan Palem Desa Baru kecamatan Siak Hulu.

Dari kasus ini berhasil diamankan TV merk Sharp warna hitam, Monitor merk Dell, CPU merk Acer, Keybot komputer dan mesin CCTV merk Edge.

Awal kejadian pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022, saat pelapor sedang fluar kota dapat kabar dari saksi Edi bahwa pesantren telah kebobolan.

Dengan adanya kejadian pencurian, pelapor pulang dan menemukan benar ada perangkat elektronik diruang kerja pelapor sudah hilang dicuri.

Selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polsek Siak Hulu. Kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi siapa pelaku pencurian.

Setelah mengetahui siapa pelaku, kemudian dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama YP berikut sejumlah barang bukti pencurian.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku telah mengakui bahwa telah melakukan pencurian bersama dengan rekan pelaku atas nama DD (belum tertangkap masih DPO).

Baca juga : Anak Berumur 16 Tahun Asal Jember Dikeroyok Tiga Pemuda Dikandang Ayam Dekat Kuburan Cina

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu KOMPOL Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH mengatakan bahwa satu pelaku berhasi diringkus dan satu lagi masih dalam pencarian (DPO) dan identitasnya sudah kami kantongi.

Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut dan saat ini terdakwa kita sangkakan pada pasal 363 KUH Pidana.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua sekolah, agar selalu waspada akan aksi pencurian. Mengingat saat ini rawan aksi pencurian dimana mana,” tandasnya.(KRO//RLS/POL/SM)