Jual Sabu ke Polisi, Pria Ini Masuk Jeruji Besi

62

RADARINDO.co.id-Psp : Nasib apes dialami seorang pria berinisial AAD (27) warga Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Betapa tidak, dia harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah ditangkap polisi akibat menjual narkoba jenis sabu kepada Tim Opsnal Narkoba Polres Padangsidimpuan yang menyaru sebagai pembeli di Jalan HT Rizal Nurdin, Desa Salambue, Kota Padangsidimpuan, Selasa (12/3/2024) dini hari.

Baca juga : Polres Padangsidimpuan Gelar Operasi Keselamatan Toba 2024, Ini Sasarannya

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, penangkapan tersebut bermula informasi yang menyebut di Jalan HT Rizal Nurdin, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, kerap dijadikan transaksi narkoba.

Setelah mengetahui identitas Target Operasi (TO), akhirnya polisi melakukan strategi undercover buy atau berpura-pura jadi pembeli. Setelah sepakat harga sabu tersebut, ADD menjemput dan kembali untuk menyerahkan satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip transparan kepada polisi yang menyamar jadi pembeli.

Baca juga : Personil Satgas Power On Hand Polda Sumut Laksanakan Latihan PHH

“Pada saat dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Padangsidimpuan, tersangka inisial ADD berusaha membuang barang bukti yakni, sebungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu. Barang bukti dijatuhkan ke tanah. Saat melakukan penggeledahan badan terhadap ADD, petugas kembali menemukan satu paket sabu di dalam kantong celana sebelah kiri,” imbuh Kasat.

Saat di interogasi, ADD mengaku jika barang haram itu miliknya. Ia mengaku, sabu tersebut didapatkan dari pria berinisial AS, warga Pijorkoling yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi..Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti milik tersangka yang diamankan antara lain, 2 paket diduga berisi sabu seberat 0.34 gram. Kemudian, 1 unit telephon seluler diduga alat komunikasi pelaku untuk jual beli sabu,” sebut Kasat menutup. (KRO/RD/AMR)