Kampar  

Jum’at Curhat, Polsek Perhentian Raja Terima Keluhan Masyarakat Soal Pencurian TBS

RADARINDO.co.id – Kampar : Jajaran Polsek Perhentian Raja melaksanakan giat Jum’at Curhat, yang dipimpin Kapolsek Perhentian Raja Ipda Toriq Akbar S.Tr.K, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH, MH di Aula Kantor Desa Pantai Raja, Jum’at (03/3/2023).

Baca Juga : Lahan Milik Petani Disebut Jadi Bagian Terpenting Bagi Industri Sawit Indonesia

Warga pemilik kebun resah dan mengeluh atas maraknya kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) diwilayah hukum Polsek Perhentian Raja.

Kades Pantai Raja, Khairud Zaman mewakili 5 Kades se-Kecamatan Perhentian Raja meminta pihak Kepolisian memberikan solusi serta cara mengantisipasi terkait keluhan para petani yang kerap kehilangan sawitnya.

Kanit Reskrim, Ipda Riko Rizki Masri SH, MH menghimbau para pemilik peron/agen TBS agar tidak membeli TBS yang diduga hasil curian. Pasalnya terang Riko, hal tersebut akan ada sanksinya, yakni dianggap sebagai penadah dan akan dikenakan hukum pidana sesuai KUHAP Pasal 480.

“Untuk kenyamanan dan keamanan kedepannya, para pedagang jual beli TBS, pemilik peron/agen yang tidak hadir, akan kami undang kembali ke Polsek Perhentian Raja pada waktu yang ditentukan,” ucap Kanit

Sementara, Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, MH melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Toriq Akbar S.Tr.K, MH, juga menyatakan hal serupa yakni melarang para agen atau pemilik peron untuk membeli TBS yang diduga dari hasil curian.

Baca Juga : Pengacara Bantah Soal Pengakuan Linda Istri Siri Teddy Minahasa

Selain ada sanksinya, hal tersebut juga akan membuat para pelaku pencuri sawit bingung harus menjual kemana barang hasil curian mereka.

“Dengan banyaknya pelaku pencurian TBS dan untuk menentukan buah hasil curian, sudah jelas si penjual TBS tidak memiliki kebun. Maka jangan coba coba membeli TBS dari orang yang tidak memiliki kebun sawit, agar para pelaku pencurian tidak bisa menjual hasil curiannya kepada siapapun,” tegas Kapolsek. (KRO/RD/POL/SM)