RADARINDO.co.id – Serang : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Tangerang, mendakwa Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin, menjual laut seluas 300 hektare senilai Rp33 miliar kepada Direktur PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025) lalu, terkait kasus pagar laut Tangerang.
Baca juga: Muryanto Bakal Dipaksa Jika Mangkir Lagi Dipanggil Kasus Korupsi Jalan di Sumut
JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa menyebut, pada pertengahan tahun 2022, Arsin menawarkan tanah pinggir laut yang ditandai patok bambu di desanya kepada saksi Denny Prasetya Wangsya selaku Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta.
“Atas laporan saksi Deny tersebut maka saksi Nono Sampono memutuskan untuk tidak membeli tanah tersebut karena belum bersertifikat,” kata Faiq.
Mengetahui hal itu, Arsin bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi, kemudian mengubah status lahan menjadi milik warga.
Warga diminta menyerahkan KTP dan KK dengan iming-iming uang, hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Desa Kohod. Arsin kemudian melaporkan kepada Denny bahwa sertifikat sudah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 243 SHGB.
Setelah pengecekan notaris dinyatakan bersih, PT Cakra Karya Semesta memutuskan membeli lahan tersebut dengan harga Rp10.000 per meter atau total Rp33 miliar.
Pembayaran dilakukan dua tahap, yakni 50 persen atau Rp16,5 miliar setelah balik nama sertifikat, dan sisanya setelah lahan bisa dipakai.
“Setelah proses pengecekan SHGB oleh notaris Indrarini Sawitri, SH selesai dengan kesimpulan SHGB dimaksud clean and clear,” ujar Faiq.
Pada Juli hingga September 2024, berlangsung transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lahan, dengan warga Kohod diwakili terdakwa Septian Prasetyo.
Baca juga: Ketua Tim Likuidasi BPR Jepara Artha Dipanggil Kasus Kredit Fiktif Rp254 Miliar
Setelah transaksi selesai, PT Cakra Karya Semesta menjual kembali lahan tersebut ke PT Intan Agung Makmur senilai Rp39,6 miliar.
“Pada bulan Oktober 2024 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 243 SHGB atas nama PT Cakra Karya Semesta beralih atas nama PT Intan Agung Makmur,” ungkapnya. (KRO/RD/KMP)







