Ketua Tim Likuidasi BPR Jepara Artha Dipanggil Kasus Kredit Fiktif Rp254 Miliar

RADARINDO.co.id – Jakarta : Ketua Tim Likuidasi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda/DL), Rina Kristinawatty (RK), dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jepara.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RK, Anggota merangkap Ketua Tim Likuidasi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda/DL),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (02/10/2025).

Baca juga: Bobolnya Rekening Rp204 Miliar di Bank BUMN Terindikasi Adanya Celah Keamanan

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Rina Kristinawatty terkait aset agunan dan dokumen kredit debitur di bank tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, Senin (15/9/2025) lalu.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Bank Jepara Artha tahun 2022–2024, sedikitnya mencapai Rp254 miliar.

Kasus bermula ketika Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH), melakukan ekspansi kredit usaha dengan sistem sindikasi. Dalam dua tahun, terdapat tambahan kredit usaha sekitar Rp130 miliar yang disalurkan kepada 26 debitur terafiliasi. Namun, kredit tersebut macet dan merugikan BPR Jepara.

Sebagai solusi, JH bekerjasama dengan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG), Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA), untuk mencairkan kredit fiktif. Sebagian dana dipakai manajemen BPR menutup kredit macet, sementara sisanya digunakan MIA untuk kepentingan pribadi.

Sejak April 2022 hingga Juli 2023, BPR Jepara Artha mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar. Identitas debitur menggunakan nama pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, hingga pengangguran, seolah-olah layak menerima pinjaman hingga Rp7 miliar per orang.

Proses analisa kredit hanya formalitas, dokumen dimanipulasi, agunan di-mark up 10 kali lipat, dan pencairan dilakukan tanpa pengikatan jaminan.

Dalam praktiknya, JH melibatkan jajaran internal BPR, yakni Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan Ahmad Nasir (AN), serta Kepala Bagian Kredit Ariyanto Sulistiyono (AS).

Dana hasil kredit fiktif kemudian mengalir ke rekening MIA maupun digunakan manajemen BPR untuk memperbaiki performa keuangan, termasuk membeli aset pribadi.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Penghapusan Kolom Agama di KTP

Sebagian dana juga dialokasikan untuk pembayaran provisi, premi asuransi, biaya notaris, hingga fee bagi debitur fiktif. Dari jumlah itu, MIA turut memberikan uang kepada jajaran BPR Jepara, yakni Rp2,6 miliar untuk JH, sebesar Rp793 juta untuk IN, sebesar Rp637 juta untuk AN, dan sebesar Rp282 juta untuk AS, serta fasilitas perjalanan umrah senilai Rp300 juta.

Atas pengembangan perkara ini, KPK resmi menahan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BPR Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit Ariyanto Sulistiyono (AS), serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA). (KRO/RD/Ini)