Ragam  

Muryanto Bakal Dipaksa Jika Mangkir Lagi Dipanggil Kasus Korupsi Jalan di Sumut

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, jika mangkir lagi untuk diperiksa kasus korupsi proyek jalan di Sumut.

“Ini sudah dipanggil waktu itu dua kali ya kalau tidak salah?. Ya tentu nanti ditunggu saja. Penyidik tentunya akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan secara undang-undang. Untuk memaksa yang bersangkutan bisa memberikan keterangan kepada kami,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (01/10/2025).

Baca juga: Ketua Tim Likuidasi BPR Jepara Artha Dipanggil Kasus Kredit Fiktif Rp254 Miliar

Menurut Asep, dalam proses penyelidikan, penyelidik diberi kewenangan melakukan upaya paksa jika saksi yang dipanggil tak kunjung hadir setelah dua kali pemanggilan. Upaya paksa ini dilakukan untuk diambil keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Sebelumnya, hal serupa disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Dia mengatakan upaya paksa dilakukan karena Rektor USU, Muryanto Amin, mangkir dari panggilan KPK.

Hal itu disampaikan Johanis usai menghadiri kegiatan di kantor DPRD Sumut. Saat itu, Johanis ditanya soal Muryanto yang tidak hadir saat dipanggil KPK dan bagaimana perkembangannya.

Johanis kemudian mengatakan bakal dilakukan pemanggilan kedua terhadap Muryanto. Jika tidak hadir juga, bakal dilakukan pemanggilan ketiga.

Dugaan korupsi proyek jalan di Sumut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Yakni, Topan Ginting (TOP) selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Baca juga: Bobolnya Rekening Rp204 Miliar di Bank BUMN Terindikasi Adanya Celah Keamanan

Kemudian, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Pilang (KIR) selaku Dirut PT DNG, serta M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu. (KRO/RD/dtk)