Jember  

Kades Semboro Larang Pendukung Hendy Gunakan Lapangan Desa untuk Senam Bersama

RADARINDO.co.id – Jember : Komunitas senam Aerobik Center yang akan menggelar Senam Kesehatan Jasmani dan Rohani di lapangan Desa Semboro meradang. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Semboro, Kecamatan Semboro, melarang komunitas senam pendukung Paslon Cabup nomor urut, 1 H Hendy Siswanto – Gus Firjaun Barlaman untuk menggelar senam bersama di lapangan Desa Semboro.

Baca juga: Plt Camat Ambulu Diduga Jadi Korban Fitnah Oknum Timses

“Awalnya pada Rabu (02/10/2024), kami mendatangi kantor Desa Semboro untuk mengurus perizinan menggelar senam bersama. Namun Kades tidak mengizinkan. Kades menyuruh kami untuk mencari lapangan lain untuk acara senam bersama, padahal kami hanya ingin senam lalu pulang,” ungkap Ninis Siswati, Ketua Panitia Senam Bersama Kesehatan Jasmani dan Rohani Kecamatan Semboro, Jum’at (04/10/2024), di lapangan Desa Semboro.

Ninis juga menyampaikan, sebenarnya melalui kegiatan senam bersama, ia bersama masyarakat bisa bertemu dengan Cabup Hendy Siswanto. “Kami sudah memberi surat pemberitahuan ke desa, Polsek, Camat hingga Koramil sejak, Rabu (02/10/2024), dan pelarangan untuk kegiatan senam kami terima, Kamis (03/10/2024) sore,” jelasnya.

Padahal lanjutnya, mereka sudah menyebar undangan sebanyak 500 orang dan menyiapkan snack. “Mana mungkin kami harus membatalkan acara, sementara larangan untuk senam mendadak,” pungkasnya.

Sementara, Kades Semboro, Antoni membenarkan adanya pelarangan pelaksanaan senam bersama di lapangan Desa Semboro sebab tidak ada izin. “Kami menerima surat pemberitahuan kegiatan senam sehari sebelum pelaksanaan kegiatan,” tuturnya, Jum’at (04/10/2024).

Menurutnya, lapangan desa merupakan aset Pemerintah Desa Semboro, sehingga pihaknya berwenang untuk melarang pemohon penggunaan lapangan yang tidak berizin.

Baca juga: Pesan Ibu Saat Verrel Bramasta Dilantik DPR RI 2024-2029

Berdasarkan data terhimpun, Antoni, Kades Semboro bersama 5 Kades di wilayah Kecamatan Semboro dinyatakan tidak netral saat kampanye Pileg 2024, dan pernah hadir saat kampanye Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Muhammad Fawait.

Antoni diduga melanggar Pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Selanjutnya Bawaslu berkirim surat ke Bupati Jember selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi pihak untuk memberi sanksi. Namun hingga saat ini Bupati Jember belum memberi sanksi ke oknum Kades yang melanggar. (KRO/RD/An)