Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang Diperiksa Kasus Penjualan Aset PTPN I

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Rahmatsyah, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I Regional I.

Selain Rahmatsyah, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Damoz Hutagalung, dalam kasus serupa.

Baca juga: Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan S4dis

Hal ini berkaitan dengan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional I, oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Tindaklanjut kasus korupsi ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-9/fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Dari informasi, Senin (11/8/2025), surat pemanggilan kepada Rahmatsyah Siregar dan Damoz Hutagalung ditandatangani Jaksa Muda Utama, Nurcahyo J.M,SH.MH, pada 30 Juli 2025 lalu.

Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak PTPN I Regional I, PT NDP dan Ciputra dalam tindak pidana korupsi pada penjualan Aset I, Regional I oleh PT Nusa Dua Propindo melalui KSO dengan PT Ciputra.

Kasus ini bermula saat BPK RI mengungkap temuan signifikan pada pengelolaan proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor : 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

BPK dalam LHP mengaudit kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban dan kegiatan investasi PTPN II yang saat ini menjadi PTPN I Regional I di Sumatera Utara periode 2021 hingga semester I tahun 2023. Fokus pemeriksaan menyoroti kerjasama PTPN II dengan PT Ciputra KPSN (CKPSN) dalam pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan.

Dalam salah satu temuan utama yaitu adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk proyek KDM. Padahal, Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN II dan PT CKPSN mewajibkan penyusunan RKT yang disepakati melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

RKT seharusnya membuat rincian perkiraan belanja modal, pendapatan, pengeluaran, luas lokasi, harga minimum serta ketentuan lainnya. BPK telah meminta dokumen RKT, namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023 dokumen tersebut tidak diserahkan oleh PTPN II maupun PT CKPSN.

General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) menjelaskan bahwa RKT belum disusun karena proyek masih dalam tahap pembersihan lahan terbukti tidak akurat. Pembangunan di kawasan Residensial Helvetia telah selesai dan PT DMKR telah menerima pendapatan dari penjualan properti.

“Ketiadaan RKT mengakibatkan PTPN II tidak mengetahui rincian pendapatan, luas alokasi lahan dan informasi penting lainnya,” tulis LHP BPK.

LHP BPK juga menemukan bahwa PTPN II dan anak perusahaan PT NDP tidak pernah menerima laporan berkala dari PT DMKR.

MCA mewakili masing-masing perusahaan Usaha Patungan (PUP) termasuk PT DMKR untuk menyampaikan laporan berkala setiap bulan kepada PTPN II dan PT CKPSN.

Laporan itu mencakup hasil penjualan produk real estate dan digunakan sebagai dasar perhitungan pendapatan atas pemanfaatan lahan wilayah (PPLWH) yang diterima PTPN II atau PT NDP.

Baca juga: Eks Dirut PT Hutama Karya Ditahan Kasus Pengadaan Lahan

PT DMKR telah menjual properti di Helvetia dan di Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa pada tahun 2021-2023, dan PT NDP menerima PPLWH serta Beban atas Pemanfaatan lahan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) BPLWH, laporan berkala yang menjadi dasar perhitungan tersebut tak pernah diserahkan.

Ketiadaan RKT dan laporan berkala menimbulkan potensi kerugian bagi PTPN II yang saat ini menjadi PTPN I Regional I sebagai BUMN. (KRO/RD/PM)