RADARINDO.co.id -Asahan: Bupati Kabupaten Asahan diminta segera mencopot Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPP&PA).
Pasalnya, dituding tidak becus urus kasus dugaan pelecehan anak dibawah umur diduga dilakukan Gito (53) terhadap korban berinisial AFR (3) yang masih merupakan cucu kandung.
Baca juga : Perlukah Kepala BIN Menghadiri Rakernas PDIP?
Kasus tersebut telah dilaporkan tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 11.05 Wib. Anehnya, saat ayah korban melaporkan kasus yang menimpa anak Kandungnya AFR ke Dinas PPKBPP&PA.
Akan tetapi di dalam surat PPKBPP&PA pelimpahan berkas kasus tersebut ke Polres Asahan menerangkan berbeda.
Tanggal 19 April telah hadir di Ruang Kerja Kepala Bidang Kelembagaan & (PPPA) Dinas (PPKBPPPA) Kabupaten Asahan untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh anak kandungnya bernama AFR.
Kamis tanggal 2 Juni 2022 telah dilaksanakan Rapat penanganan kasus (AFR) di Aula Dinas PPKBPP&PA Kabupaten Asahan bersama dengan (KPAD) Kabupaten Asahan.
Orang tua korban (pelapor) terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
Kalau kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan seperti ini dilaporkan ke (PPKBPPPA) 2 x 24 jam, jika tidak ada mediasi harus segera dilimpahkan ke Polres terkait.
“Kalau kasus – kasus seperti ini begitu lama prosesnya, berarti diduga ada permainan antara pelaku dan Dinas PPKBPPPA, cetusn sumber.
Ayah korban HRPN Manurung pada 19 Juni 2022 sore, dirumahnya mengatakan sewaktu kami buat laporan ke Dinas PPKBPP&PA tidak ada diberi surat laporan kepada kami.
Pada tanggal 14 Juni 2022 sekira Pukul 08.43 Wib, saya menghubungi Kabid melalui WhatsApp mempertanyakan kasus anak saya. Kabid mengatakan sudah di limpahkan ke Polres Asahan Melalui (KPAD).
Senin tanggal 20 Juni 2022 saya dan keluarga mendatangi kantor PPKBPP&PA guna mempertanyakan surat pelimpahan kasus anak saya.
“Xampai dikantor PPKBPP&PA diberikan surat tersebut dan kami pun Lanjut menuju Polres Asahan Ke Ruang (UPPA) untuk bertemu Penyidik” ujarnya.
Penyidik mengatakan harus kita gelar perkara pak, secepatnya akan kita gelar perkara. Nanti sore saya hubungi bapak kapan dan hari apa ditentukan gelar perkara nya.
Saat di konfirmasi Kabid PPKBPP&PA mengenai kasus tersebut sekitar pukul 2.10 Wib melalui telepon Seluler mengatakan, lamanya pelimpahan berkas dimeja pak Kadis pak.
“Detelah ditandatangani pak Kadis barulah dilimpahkan ke Polres Asahan melalui (KPAD)”, jelas Kabid.
Baca juga : Tak Kuasa Menolak Ajakan Sang Mertua, Ternyata Lebih Gesit
“Terkadang kasus – kasus seperti ini yang kami limpahkan ke Polres Asahan prosesnya cukup lama juga, dan kalau gelar perkara di Polres Asahan kasus pelecehan seksual dan pencabulan yang kami limpahkan, tidak pernah pihak (KPAD) diundang pak”, ucap Kabid.
Hingga berita ini dilansir penyidik UPPA Polres Asahan pada 24 Juni 2022 pukul 16.15 Wib yang dikonfirmasi melalui telepon seluler belum menjawab.
Pelaku bernama Gito (53) yang merupakan kakek kandung yang dituding melakukan pelecehan terhadap cucunya hingga saat ini masih bebas berkeliaran. (KRO/RD/Tim)