RADARINDO.co.id – Medan : Kepala Dinas Pendidikan (Kadidsdik) Langkat, Saiful Abdi dan Kepala BKD, Eka Syahputra Depari, dipanggil Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan itu.
Baca juga: IS Akui Bunuh Gadis Penjual Gorengan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Saiful Abdi harusnya diperiksa, Selasa (17/9/2024). Namun, Saiful tidak bisa menghadiri panggilan itu karena ada agenda dinas. “Kadisdik tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang, yang bersangkutan ada dinas luar,” kata Hadi, Kamis (19/9/2024).
Sementara untuk Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat, Alek Sander, rencananya diperiksa, Rabu (18/9/2024). Namun, keduanya juga mangkir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. “Mereka berdua melalui PH-nya (penasihat hukum) meminta penundaan jadwal pemeriksaan hari Jumat,” pungkasnya.
Baca juga: Menu Makanan Atlet PON Aceh-Sumut Diprotes
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus seleksi PPPK. Adapun ketiga tersangka itu adalah Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. (KRO/RD)