Kanit 5 Subdit Kamneg Ditreskrim Polda Sumut Dilapor ke Propam

242

RADARINDO.co.id – Medan : Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang (44), melaporkan Perwira Polisi di Polda Sumut ke Yanduan Propam Polri. Menurut Yanti, laporan tersebut dilakukan lantaran pihak Polda Sumut diduga mengabaikan bukti-bukti dalam laporan pasal 421 KHUP.

Baca juga : Pj Bupati Buka MTQ Tingkat Kecamatan Singkil

“Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut, AKP AN sudah saya laporkan ke Propam Polri melalui WA Yanduam Propam Polri. Dia bersikap arogan saat ditemui dan mengabaikan bukti-bukti dalam laporan pasal 421 KHUP,” ujar Yanti, Sabtu (08/7/2023). 

Padahal lanjutnya, menurut pasal 421 KHUP bahwa seseorang yang menyalahgunakan jabatan kekuasaan memeriksa seseorang untuk tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam pidana penjara 8 tahun.

Baca juga : Pembangunan Pasar Tradisional di Kelurahan Terjun “Tak Miliki Izin”

Sebelumnya, Yanti melaporkan mantan suaminya seorang ASN di Pemko Binjai berinisial AR ke Ditreskrim Polda Sumut. Yanti melaporkan mantan suaminya lantaran tidak menafkahinya. Padahal menurut mekanisme perceraian ASN diatur dan tertuang di PP nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan/perceraian bagi ASN bahwa istri yang diceraikan suami berstatus ASN diperbolehkan menuntut gaji dan tunjangan menjadi hak mantan istri selama belum menikah dan diwajibkan menyerahkan sebagian gaji kepada istri hingga menemukan suami. (KRO/RD/Tim)