Sumut  

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

RADARINDO.co.id – Medan : Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, memimpin pemusnahan barang bukti narkoba hasil operasi selama 64 hari, mulai 9 Oktober hingga 11 November 2024, terdiri dari sabu-sabu 201,68 kg, ganja 272,23 kg, dan 40.118 butir pil ekstasi, Rabu (20/11/2024).

Barang bukti narkoba yang disita dari 51 tersangka dengan 32 kasus tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal itu merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut.

Baca juga: Tak Boleh Isi Pertalite, Pemotor Plat Merah Marah ke Petugas SPBU

“Polda Sumut tidak akan berhenti dalam memberantas narkoba. Kami akan terus mengidentifikasi dan menghancurkan semua jaringan narkoba yang ada, termasuk lokasi-lokasi yang menjadi pusat peredaran dan transaksi narkoba. Semua akan kami babat habis,” tegas Whisnu.

Kapolda juga menekankan agar seluruh personel Polda Sumut tetap semangat dalam melaksanakan tugas dan menghindari keterlibatan dalam peredaran narkoba. “Narkoba adalah musuh kita bersama, dan setiap anggota harus sadar akan konsekuensinya jika terlibat dalam peredaran atau penggunaan narkoba,” tegasnya lagi.

Sementara, Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, menjelaskan bahwa narkoba yang berhasil diamankan ini melibatkan jaringan internasional, termasuk Malaysia-Bagan Asahan, dan jaringan nasional.

Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk menyelundupkan narkoba ke wilayah Sumut, termasuk menyimpan barang dalam kapal sampan, koper, bahkan lipatan celana.

Baca juga: Suami Pergoki Istri Zinah dengan Pria Lain

“Jalur peredaran narkoba masuk melalui laut, terutama dari Malaysia-Belawan dan Malaysia-Bagan Asahan. Ada juga yang masuk lewat jalur laut dari Rokan Hilir, Labuhan Batu, dan Aceh,” ungkap Yemi.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114, pasal 112, dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun. (KRO/RD/Hendrik/MJ)