SUMUT  

Kasus Kredit Macet dan Fiktif Bank di Sumatera Utara Berpotensi Ciderai Rasa Kedilan

RADARINDO.co.id-Medan: Kasus kredit fiktif dan macet bank di Sumatera Utara tanpa tindakan dan instrumen hukum berpotensi menciderai rasa keadilan. Oleh karena itu sangat menarik untuk ditelusuri terhadap peran debitur dan kreditur khususnya di Sumatera Utara.

Baca juga : Bupati Samosir Salurkan Pupuk NPK Gratis ke Petani

Sehingga tidak terjadi pembiaran perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak -pihak tertentu tanpa tindakan sesuai hukum yang berlaku. Kasus bisa terjadi akibat konspirasi untuk memuluskan tujuan mengabaikan ketentuan.

Aparat penegak hukum maupun OJK telah menyelesaikan masalah perkara tersebut. Keseriusan penyidik terhadap perkara tindak pidana perbankan sebaiknya disampaikan kepada publik secara jujur dan transparan. Hal ini guna memberikan efek jera terhadap pihak debitur maupun kreditur serta prinsip kehati-hatian.

Hal disampaikan Ketua Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Medan, Ratno SH, MM kepada sejumlah media cetak dan online di Medan, Jumat (05/07/2024) siang.

Berdasarkan data yang disampaikan masyarakat Lembaga RCW mencatat bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaporkan ratusan perkara tindak pidana perbankan kasus kredit fiktif.

Tercatat, sampai 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara yang terdiri dari 102 perkara tindak pidana Perbankan. Kemudian, 20 perkara tindak pidana IKNB dan lima perkara tindak pidana Pasar Modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Baca juga : Eddy Berutu Minta Pemuda Pakpak Indonesia Harus Bersatu Sukseskan Pilkada 2024

Disebutkan bahwa, OJK mencatat perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha Bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki rasio kredit bermasalah alias NPL.

OJK telah menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Kantor Pusat PT BPD NTT yang menyeret dua petinggi bank. Kedua petinggi itu diduga menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT BMP total plafon sebesar Rp100 miliar.

Fasilitas kredit tersebut menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar. Kasus kredit fiktif yang menjerat BPD NTT dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap bank tersebut.

Temuan OJK mengenai kasus kredit fiktif demi menekan rasio kredit bermasalah (NPL) mampu menurunkan citra industri perbankan yang selama ini sangat berpegang pada pronsip kehati-hatian dan kepercayaan.

OJK dalam hal ini sebagai regulator dan perbankan sebagai pelaku industri harus mampu memitigasi potensi menurunnya kepercayaan publik tersebut dengan menegakkan hukum secara tegas.

Terhadap penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK harus kerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI dan KPK baik sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Konon berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, data menunjukkan NPL bank umum secara industri per April 2024 sebesar 2,33%. Capaian April 2024 ini susut sebesar 20 basis poin dibandingkan dengan periode tahun lalu yang menyentuh 2,53%. Akan tetapi jika dilihat secara bulanan angka ini naik tipis 8 basis poin (bps) dari semula 2,25%.

Bila dilihat secara nominal per April 2024, NPL bank umum naik 4,08% menjadi Rp170 triliun dari periode yang sama tahun lalu Rp163,34 triliun.

Jika ditilik secara mendalam, NPL bank-bank yang tergabung dalam Bank Persero tercatat sebesar 2,28% per April 2024, turun 37 bps dari tahun sebelumnya sebesar 2,65%. Bila dibanding bulan sebelumnya, angka ini naik 4 bps dari 2,24%. Saat ini, nominal kredit bermasalah alias NPL Bank Persero per April 2024 mencapai Rp76,75 triliun, turun 0,57% yoy dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp77,19 triliun.

Selanjutnya, NPL BPD pada April 2024 mencapai 2,55%, di mana angka ini naik secara tahunan dari sebelumnya 2,36%. Bila dibandingkan pada Maret 2024, angka ini juga naik 12 bps yang sebelumya menyentuh 2,43%. Secara nominal, angka NPL BPD per April 2024 mencapai Rp15,59 triliun, naik 15,66% yoy dari periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp13,48 triliun. Kemudian, NPL Bank Swasta Nasional per April 2024 mencapai 2,38%, turun 12 bps dari tahun lalu yang menyentuh 2,5%.

Bila dibandingkan bulan sebelumnya, angka ini naik 9 BPS dari semula 2,29%. Namun apabila dilihat secara nominal, NPL Bank Swasta Nasional mencapai Rp75,22 triliun, naik 7,17% dari periode yang sama tahun lalu Rp70,19 triliun.

Pada April 2024, Kantor Cabang Dari Bank yang berkedudukan di Luar Negeri mencatatkan NPL sebesar 1,38%, membaik dari tahun lalu yang mencapai 1,45%. Adapun, angka ini juga membaik dari bulan sebelumnya yakni Maret yang mencapai 1,42%. Nominal NPL mencapai Rp2,44 triliun per April 2024, turun 1,49% yoy dari sebelumnya Rp2,48 triliun.

Tidak tertutup kemungkinan kasus kredit macet dan fiktif di bank di Sumatera Utara terjadi bahkan menjadi isu menarik untuk ditelusuri. Namun belum diketahui secara pasti apakah OJK telah melakukan kordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.

Sumber masyarakat telah memberikan data debitur kredit macet dan fikfif yang melibatkan bank plat merah kepada Ketua RCW Medan, Ratno SH, MM yang juga Pemimpin Redaksi RADARINDO.CO.ID dan Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Sumatera Utara, tengah melakukan kajian dan analisa data. (KRO/RD/01)