RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penanganan korupsi crude palm oil (CPO), Marcella Santoso, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (07/7/2025).
Baca juga: Eks Dirut Perumda PSJ Diperiksa KPK Terkait Korupsi Lahan
“Iya perkara suap, perintangan atas nama Marcella Santoso, dan kawan-kawan (dilimpahkan) ke Kejari Jakpus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Selain Marcella, penyidik juga melimpahkan berkas empat tersangka lainnya. Mereka adalah Ariyanto Bakrie yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian, tiga tersangka perintangan penanganan kasus tersebut, yakni Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif Tian Bahtiar, bos buzzer M Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih.
Berkas kelima tersangka tersebut tengah diproses penyidik di Kejari Jakarta Pusat. Nantinya, fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum untuk membuat surat dakwaan.
Dalam proses pelimpahan ini, penyidik juga melimpahkan tanggungjawab penahanan para tersangka dan barang bukti kepada pihak penuntut umum.
Dalam kasus itu, Adhiya disebut berperan sebagai ketua tim cyber army yang bertugas untuk mengerahkan 150 buzzer. Ia disebutkan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online.
Para buzzer ini diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar. Untuk menjalankan tugasnya, Marcella dan Junaedi membayar Adhiya sebesar Rp864.500.000.
Sementara, Tian merancang dan membuat konten yang dibutuhkan menerima uang sebesar Rp478.500.000. Tak hanya itu, Marcella dan Ariyanto juga diduga menyuap para hakim untuk memberikan putusan ontslag pada korporasi CPO.
Baca juga: Seorang ASN Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut
Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp60 miliar. Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp22,5 miliar.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. (KRO/RD/KP)







