Kejagung Sita Uang Asing dan Rupiah Terkait Kasus Tata Kelola Minyak

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan berbagai mata uang, termasuk rupiah, dollar, dan mata uang asing lainnya, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) yang menjerat tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Baca juga: Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan

“Untuk terkait dengan nominal nilai jumlah, itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dollar maupun juga dalam bentuk rupiah. Dan mata uang asing lainnya,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Yadyn, di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (05/8/2025).

Menurutnya, perolehan uang yang disita penyidik didapatkan dari penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda. Satu di Depok, dan dua tempat lainnya di Jakarta Selatan.

Saat ini, Kejagung masih berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menghitung nilai total uang yang disita.

Tak hanya uang, Kejagung juga menyita lima unit kenderaan mewah terkait kasus Riza Chalid. Yakni, satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, serta tiga mobil sedan Mercedes-Benz (Mercy).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru. Mereka adalah Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.

Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain, Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020, Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.

Baca juga: Mapolres dan Kemenag Labusel Didemo, Usut Intimidasi Terhadap Wartawan

Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020, Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

Akibat ulah para tersangka tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp285 triliun. (KRO/RD/KM)