Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan

RADARINDO.co.id – Lumajang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kelurahan Citrodiwangsan, Sabtu (02/8/2025) lalu terkait dugaan alih fungsi lahan sungai jadi perumahan.

Baca juga: Hindari Bayar Royalti, Pengusaha Kafe Pilih Putar Musik Instrumental

Kasus itu bermula dari temuan adanya lahan sungai Asem di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Lumajang, telah berubah status jadi tanah kavling.

Pihak BPN diduga menerbitkan 3 sertifikat tanah seluas 9.600 meter persegi lahan sungai yang berubah menjadi perumahan kavling.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik Kejari Lumajang menyita 3 bendel peta wilayah di 2 kecamatan dan 3 bendel permohonan sertifikat asal tanah.

Selain itu, turut disita satu lembar hasil cetak pola ruang arcmap dan 3 hasil cetak peta pola Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten Lumajang.

Kajari Lumajang, Kosasih mengatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan yang tengah dilakukan pihaknya.

Baca juga: Polda Sumut Bongkar Pabrik Ekstasi Berkedok Kantor Ormas di Medan

“Penggeledahan kantor BPN ini merupakan rangkaian penyelidikan alih fungsi lahan menjadi perumahan. Terdapat 3 sertifikat yang diterbitkan oleh BPN,” sebut Kosasih.

Meski telah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti, Kejari Lumajang belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik Kejari telah memintai keterangan terhadap 22 orang saksi. (KRO/RD/Dtk)