Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Vonis Lepas Korupsi CPO

23

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Satu tersangka itu yakni MSY selaku social security legal Wilmar Group.

“Menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Baca juga: KPK Periksa Eks Tim Hukum Rasamala Terkait Kasus TPPU

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus migor. Ketujuh tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara.

Awalnya ada 3 korporasi yang sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng.

Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Secara mengejutkan, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan ontslag atau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan 3 korporasi itu bukanlah tindak pidana.

Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan itu. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.

Baca juga: Polisi Buru Debt Collector Pelaku Pengeroyok Wanita Didepan Mapolsek

Singkatnya terjadi kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto. Duit suap Rp60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian diantaranya dialirkan ke 3 majelis hakim. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap. (KRO/RD/Dtk)