RADARINDO.co.id- Jakarta : Rapat Paripurna DPR mengesahkan perubahan UU Kejaksaan dengan menambah sejumlah kewenangan baru jaksa dari mulai dibolehkan menyadap hingga pengajuan Peninjauan Kembali (PK).Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi pengesahan RUU Kejaksaan itu. Semoga perubahan undang-undang mampu memulihkan dan menjaga marwah Kejaksaan.
Baca juga : PJR Jatim V Situbondo Berikan Bantuan Untuk Korban Erupsi Semeru
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).Burhanuddin mengapresiasi pegawai Kejaksaan yang telah berusaha untuk mengawal hingga dapat disahkannya Undang-Undang Kejaksaan yang baru.
“Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini saya harapkan akan memperkuat kedudukan institusi, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan,” katanya.Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita.
Jangan sampai kita terpaku dengan satu kewenangan semata yaitu penuntutan sementara kewenangan-kewenangan lainnya kita abaikan.”Mari kita introspeksi dan lakukan yang terbaik apa yang telah menjadi amanat undang-undang,” cetusnya.Hal itu agar kebaruan di UU Kejaksaan dapat segera diimplementasikan. Lakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat atas kaidah-kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut agar masyarakat paham.
Lembaga penuntutan dan kewenangan Jaksa bukan hanya ada yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata.”Terlalu sempit jika kewenangan kita hanya dilihat dari kaca mata KUHAP. Kita memiliki kewenangan yang sangat luas yang tersebar di berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional,” ungkap Jaksa Agung.
Poin yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini antara lain:
1. Kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Jaksa Agung berwenang menerapkan penggunaan denda damai hanya diperuntukan tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana ekonomi lainnya. Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
3. Kedudukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana militer (JAM Pidmil).
4. Arah penegakan hukum yang lebih mengedepankan keadilan restoratif.
5. Kewenangan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
6. Pengembangan kesehatan yustisial.
7. Kewenangan dalam pemulihan aset. Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Keberadaan Pusat Pemulihan Aset memiliki legitimasi yang kuat melalui undang-undang ini.
8. Kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia.
Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010 bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melakukan pengamanan terhadap peredaran barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan. Mengingat perkembangan teknologi, maka tidak hanya barang cetakan namun juga harus diperluas kepada berbagai bentuk objek multimedia.
9. Kewenangan intelijen penegakan hukum.
10. Perlindungan Jaksa dan keluarganya serta Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api.
11. Status Jaksa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kekhususan.
12. Syarat usia menjadi Jaksa paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun.
13. Pengembangan karir Jaksa.
14. Kewenangan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang.
15. Kewenangan mengajukan peninjauan kembali.
Burhanuddin mengatakan wacana yang berkembang selama ini yang mengatakan jika Jaksa tidak dapat melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali adalah keliru.
Burhanuddin menambahkan selain kewenangan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Kejaksaan, jaksa juga memiliki kewenangan lain yang tersebar di berbagai macam undang-undang, misalnya terkait kewenangan melakukan penyidikan lanjutan dalam perkara perusakan hutan.
Baca juga : Puan Maharani Imbau Masyarakat Semeru Taati Rekomendasi PVMBG
Kewenangan ini tercantum dalam Pasal huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penyelesaian perkara melalui penyidikan lanjutan sejalan dengan Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan karena proses penyidikan dibatasi oleh waktu. (KRO/RD/ND)






