Kejari Komit Kembalikan Penguasaan Fisik Aset Pemko Padangsidimpuan Eks Unimed

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : ‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan selaku Jaksa Pengacara Negara menegaskan komitmennya untuk menertibkan penguasaan fisik aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan Eks Rumah Dinas Dosen Unimed.

Dimana, aset yang berada di Kota Padangsidimpuan itu telah belasan tahun dihuni oleh pihak-pihak yang tidak berhak, agar dapat kembali dikuasai fisiknya oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Baca juga: Kompolnas dan Astamaops Polri Tinjau Pengamanan F1H2O 2025

‎Hal tersebut disampaikan Dr Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H, dalam rapat antara Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri dengan jajaran Pemko Padangsidimpuan di kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan, Selasa (19/8/2025) lalu.

Turut hadir, Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, Kepala BPKAD Ady Supriadi, Kepala Bagian Hukum Irfan R. Nasution, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Roy Siagian, dan Kepala Bidang Pengelolaan BMD Soritua Pardamean.

‎Aset tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Jalan Willem Iskandar dan Jalan Sutan Soripada Mulia Kota Padangsidimpuan yang saat ini dihuni oleh anak-anak atau keluarga eks dosen Unimed yang kebanyakan sudah meninggal namun masih tetap dikuasai bahkan ada yang disewakan kepada pihak ketiga.

‎”Sebagaimana diketahui, aset rumah dinas dosen tersebut awalnya diperuntukkan menjadi rumah dinas dosen yang mengajar di IKIP (Unimed) guna memberi fasilitas tempat hunian bagi dosen yang mengajar.

Aset rumah dinas dosen yang sebelumnya dimiliki oleh IKIP (Unimed) kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada 15 Oktober 2024, hal ini dilakukan seiring dengan tidak beroperasinya lagi IKIP (Unimed) Cabang Padangsidimpuan.

‎”Setelah dilakukannya monitoring oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terhadap aset rumah dinas dosen yang dihibahkan terdapat 16 unit rumah dinas yang berisikan penghuni yang bukan merupakan dosen terdahulu,” ujarnya.

‎Lambok juga menjelaskan bahwa adapun unit-unit rumah tersebut sebagian diketahui telah disewakan kepada pihak lain, sementara sebagian lainnya ditempati oleh anggota keluarga atau keturunan dari para dosen yang dahulu menempatinya.

Baca juga: Bupati Tapsel Terima Sertifikat dari Kemenkes RI

Walikota Padangsidimpuan, Dr. H.Letnan Dalimunte, SKM, M.Kes, melalui Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan telah meminta dukungan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsimpuan untuk berkontribusi memberikan solusi terhadap penyelesaian permasalahan aset ini. (KRO/RD/Thoms)