Kejati Bali Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Suap Izin Rumah Subsidi

15

RADARINDO.co.id – Bali : Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, terkait kasus dugaan pemerasan perizinan proyek rumah subsidi. Penyitaan dilakukan, Senin (14/4/2025), melalui pihak keluarga tersangka.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, uang tersebut diyakini berasal dari pengembang perumahan subsidi yang menjadi korban pemerasan.

Baca juga: Penjualan Pabrik Mesin Tenera Dolok Ilir “Cacat Hukum”

“Dana itu merupakan uang yang telah diterima tersangka dari para saksi pengembang rumah subsidi di wilayah Buleleng,” ungkap Eka kepada wartawan.

Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali terus mengembangkan kasus ini. Hingga kini, sedikitnya 33 orang saksi telah diperiksa untuk mendalami alur dugaan korupsi dalam proses penerbitan izin pembangunan.

Made Kuta sendiri ditangkap pada Kamis, 20 Maret 2025, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Buleleng. Made Kuta resmi ditahan di Lapas Kerobokan.

Dugaan pemerasan dilakukan terkait pengurusan dokumen penting seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tersangka diduga meminta “uang pelicin” kepada pengembang sebagai syarat memperlancar proses perizinan. Bila tidak diberi, permohonan izin bisa dipersulit.

Ironisnya, praktik ini sudah berlangsung lama, sejak 2019 saat Made Kuta masih menjabat sebagai Plt Kepala DPMPTSP Buleleng, dan terus berlanjut hingga 2024. Selama periode itu, ia diduga telah mengantongi uang suap hingga mencapai Rp2 miliar.

Baca juga: PN Kisaran Diminta Berikan Putusan Sesuai UU Terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Tak hanya Made Kuta, penyidik juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Yakni Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, selaku staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, karena diduga turut membantu memperlancar proses penerbitan izin dengan menerima imbalan sebesar Rp700 ribu untuk setiap PBG yang keluar. (KRO/RD/BB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini