Penjualan Pabrik Mesin Tenera Dolok Ilir “Cacat Hukum”

36

RADARINDO.co.id – Medan : Penjualan Pabrik Mesin Tenera Dolok Ilir PTPN IV, diduga cacat hukum dan berpotensi melawan hukum serta merugikan uang negara. Pasalnya, ditemukan beberapa permasalahan harga jual produk Pabrik Mesin Tenera (PMT) Dolok Ilir ke pihak eksternal, diantaranya belum memberikan keuntungan dalam menghitung harga jual. Hal tersebut diungkap sumber secara tertulis dan tidak mau disebut namanya kepada RADARINDO belum lama ini.

Dijelaskan sumber, pabrik PMT Dolok Ilir merupakan salah satu unit usaha yang bergerak di bidang manufaktur peralatan dan komponen mesin-mesin Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Dimana, penjualan produk dan jasa perbaikan pabrik dicatat oleh PTPN IV sebagai pendapatan lain-lain pada pendapatan penjualan PMT Dolok Ilir dalam laporan laba rugi PTPN IV.

Baca juga: Usut Penjualan Pabrik Mesin Tenera Dolok Ilir

Sumber menambahkan, Laporan Manajemen (LM) PTPN IV per 31 Desember 2021 (audited), 31 Desember 2022 (audited), dan 30 Juni 2023, bahwa realisasi laba (rugi) di PMT Dolok Ilir PTPN IV untuk tahun 2021 sampai 2023.

Selain permasalahan belum memberikan keuntungan, juga ditemukan permasalahan lainnya pada penjualan PMT Dolok Ilir tahun 2021 sampai 2023. Yakni beban dan pendapatan PMT Dolok Ilir mendasarkan pada Surat Keputusan (SK) Direksi PTPN IV Nomor 04.05/KPTS/01/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Upah Pekerjaan Pabrikasi yang dilaksanakan oleh Unit PMT Dolok Ilir.

Sesuai SK Direksi tersebut, diketahui beberapa produk dan pekerjaan pabrikasi yang dilaksanakan oleh Unit PMT Dolok Ilir serta untuk mendukung penerapan program SAP diperlukan penetapan upah pekerjaan dimana upah tersebut merupakan salah satu komponen harga jual yang akan dibebankan kepada Unit/PKS atau pihak eksternal sebagai pemberi pekerjaan.

Penetapan upah pekerjaan pabrikasi yang dilaksanakan oleh Unit PMT Dolok Ilir juga merupakan dasar pemberian insentif/premi kepada karyawan. Upah yang diberikan atas pekerjaan pabrikasi yang dilaksanakan oleh Unit PMT Dolok lir adalah 40% dari nilai bahan yang digunakan dan tarif pengangkutan ke PKS/Unit (apabila terdapat barang yang akan diangkut).

Perhitungan upah tersebut berdasarkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Unit PMT Dolok Ilir. Harga jual PMT ditentukan berdasarkan perhitungan nilai objek pekerjaan dengan menggunakan estimasi harga bahan baku ditambah 40% dari nilai bahan baku. Transportasi memiliki rincian tersendiri.

Perhitungan biaya produksi tidak menggunakan real cost yang dibebankan oleh PMT untuk memproduksi/memodifikasi mesin yang dipesan oleh pengguna. Bahan baku PMT berasal dari pengadaan baru dan barang eks PKS PTPN IV. Dalam rangka menghitung estimasi jasa perbaikan Pabrik di PKS PTPN IV dan Pihak Eksternal melalui PMT Dolok Ilir yang diakui menjadi pendapatan PMT, PTPN IV menggunakan format.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pendapatan PMT Dolok Ilir, menunjukkan bahwa PTPN IV melaksanakan penjualan Lori ke pihak eksternal yaitu PTPN VIII pada tahun 2021 dan PTPN I pada tahun 2023.

Surat Direktur Keuangan PTPN IV Nomor 04.07/SE/04/V/2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang Pedoman Pengakuan Pendapatan pada Unit PMT Dolok Ilir, diketahui bahwa penentuan harga jual produk PMT Dolok Ilir untuk kebun sendiri tidak memperhitungkan keuntungan.

Dalam arti bahwa nilai yang dibebankan ke Unit Usaha hanya sebesar biaya produksinya, sedangkan harga jual untuk Pihak Ketiga (unit di luar PTPN IV) sesuai dengan harga pasar (termasuk PPN) dengan mempertimbangkan kemampuan bersaing dan profit yang wajar.

Baca juga: Pengelolaan Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina “Tak Sesuai” Perjanjian

Jurnal pencatatan pendapatan dan dokumen penjualan, diketahui bahwa PMT Dolok Ilir mengakui pendapatan sebesar biaya produksi untuk unit PKS dan juga untuk Pihak Ketiga seperti PTPN VIII dan PTPN I.

Diketahui bahwa tidak terdapat margin yang diperoleh PTPN IV atas penjualan PMT ke PTPN I dan PTPN VIII sehingga harga jual produk PMT Dolok Ilir ke pihak eksternal belum memberikan keuntungan.

PTPN IV belum menerima pembayaran Lori sejak jatuh tempo senilai Rp1.168.036.000 (termasuk PPN 10%). PMT Dolok Ilir melakukan penjualan Lori rebusan kepada PTPN VIII. Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan PTPN IV menjelaskan bahwa pemasangan lori pada PTPN VIII tersebut telah selesai dilaksanakan dan telah diterbitkan Berita Acara Serah Terima atas penjualan Lori tersebut.

Dokumen pembayaran dalam surat perjanjian jual beli Lori Rebusan PMT Dolok Ilir kepada PTPN VIII, menunjukkan bahwa PTPN VIII belum melakukan pembayaran. PTPN VIII telah melewati jangka waktu pembayaran namun belum ada realisasi pembayaran sehingga PTPN IV memiliki piutang usaha kepada PTPN VIII sebesar Rp1.168.036.000 (termasuk PPN 10%) (Rp335.886.000 + Rp832.150.000).

Selain itu, dalam perjanjian tidak terdapat klausul sanksi keterlambatan pembayaran sehingga PTPN IV tidak dapat mengenakan keterlambatan atas tagihan yang belum dibayarkan. Dengan demikian, PTPN IV kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan denda keterlambatan pembayaran atas penjualan Lori Rebusan tersebut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Direktur Keuangan PTPN IV Nomor 04.07/SE/04/V/2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang Pedoman Pengakuan Pendapatan pada Unit PMT Dolok Ilir, yang menyatakan bahwa penentuan harga jual produk PMT Dolok Ilir untuk kebun sendiri tidak memperhitungkan keuntungan.

Peraturan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Nomor DIR/PER/04/2020 tanggal 28 Februari 2020 yang diubah terakhir kali dengan Peraturan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Nomor DIR/PER/11/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Pedoman Pemasaran Produk Komoditi di Lingkungan Perkebunan Nusantara Group, pada Bab IX tentang Kontrak Penjualan.

Kondisi tersebut mengakibatkan PTPN IV tidak memperoleh keuntungan atas penjualan lori kepada PTPN VIII dan PTPN I. PTPN IV tidak dapat segera memanfaatkan dana dari piutang yang seharusnya sudah diterima sebesar Rp1.168.036.000, (termasuk PPN 10%).

Kondisi ini disebabkan oleh Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan periode 2021 sampai 2023 tidak cermat dalam menentukan harga jual dan memantau pelaksanaan realisasi kontrak penjualan PMT antara PTPN IV dengan PTPN I dan PTPN VIII.

Tidak cermat dalam melakukan penagihan atas penjualan lori kepada PTPN I dan PTPN VIII. Belum membuat dasar ketetapan tentang format dan tarif dalam estimasi jasa perbaikan pabrik, serta tidak memasukkkan klausul denda keterlambatan dalam surat perjanjian jual beli lori rebusan kepada PTPN VIII.

Baca juga: Pengelolaan Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina Berpotensi Melawan Hukum

Realisasi Laba (Rugi) PMT Dolok Ilir PTPN IV Tahun 2021 s.d. 2023 (Semester I) antara lain, Pendapatan Penjualan PMT (1) tahun 2021 sebesar Rp42.929.649.401, Biaya produksi Rp43.574.406.590, serta Pendapatan penjualan PMT tahun 2022 sebesar Rp61.733.300.204, dan biaya produksi sebesar Rp71.625.251.190.

Hingga berita ini dilansir, pihak berkompeten belum memberikan tanggapan konfirmasi terkait penjualan Pabrik Mesin Tenera Dolok Ilir yang diduga cacat hukum. (KRO/RD/TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini