Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana PI Rp64 Miliar

RADARINDO.co.id – Riau : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau SPRH, Senin (15/12/2025).

Baca juga: Zarof Ricar Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan

Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial MA dan DS. “Tersangka MA merupakan Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga, sedangkan DS adalah Kepala Divisi Pengembangan di PT SPRH,” sebut Zikrullah dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

MA dan DS ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau. Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif serta alat bukti yang cukup.

“MA dan DS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT. SPRH,” lanjut Zikrullah.

Sebelumnya, Kejati Riau juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Rahman dan Zulkifli. Rahman menjabat sebagai Direktur Utama PT SPRH, sedangkan Zulkifli adalah pengacara perusahaan daerah Rokan Hilir tersebut.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai dan Forkopimda Tanam Jagung di Lahan Lanal TBA

“Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus ini, kita menetapkan MA dan DS sebagai tersangka,” imbuh Zikrullah.

Kedua tersangka terlibat dalam praktik pembelian fiktif kebun sawit serta mark up pembelian Company Yard. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp64.221.498.127,60. (KRO/RD/KP)