RADARINDO.co.id – Medan : Kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Kota Medan, digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (27/4/2026).
Penggeledahan yang dilakukan penyidik dari Adhyaksa itu terkait dugaan korupsi proyek rumah susun (rusun) dengan anggaran Rp64 miliar.
Baca juga: Diduga Keracunan Menu MBG, Sejumlah Pelajar SD di Deli Serdang Jalani Perawatan
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi menyebut, ada beberapa proyek di daerah yang diusut pihaknya, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang.
“Pengeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) tahun anggaran 2023-2024. Dalam proyek ini, anggaran mencapai Rp64 miliar,” ucap Rizaldi.
Ditegaskan Rizaldi, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut. Surat dikeluarkan, setelah memperoleh surat izin penggeledahan serta penetapan geledah dari pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Rizaldi, dalam aksi tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah ruang kerja di Satker PKP Sumatera II.
“Yang diperiksa yakni ruangan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II. Kemudian, ruang bagian keuangan atau perbendaharaan hingga ruangan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang terletak dilantai II dan III gedung kantor tersebut,” terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun, serta dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop.
Baca juga: PA dan Pemko Tanjungbalai Tandatangani Kerjasama Terkait Hak Pasca Perceraian
“Penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Penyidik akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan,” ungkapnya.
“Kita harapkan secara transparan kepada publik, hingga dapat menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggungjawab terkait permasalahan dimaksud,” pungkasnya. (KRO/RD/dtk)







