Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan

73

RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tersangka kepada salah satu anggota dewan berinisial JT terkait kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir periode 2021 yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp5,1 miliar.

Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyatakan, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka lainnya. “Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yos, seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (29/8/2024).

Baca juga: Polrestabes Medan Gerebek Dua Lokasi Kampung Narkoba

Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tiga tersangka berinisial BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

Baca juga: Pendaftaran IG Andaliman Pulau Samosir Disosialisasikan

Fakta di lapangan, kata Yos, ditemukan teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Berdasarkan temuan, ada kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar Rp5,1 miliar. (KRO/RD/CNN)