Kejatisu Tambah Masa Penahanan Eks Kadisbudpar Sumut

36

RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menambah masa penahanan eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sumatera Utara (Sumut), Zumri Sulthony terkait dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang tahun 2022.

Kejatisu menambah masa penahanan Zumri selama 40 hari kedepan. Sebelumnya, Zumri ditahan sejak 11 Maret 2025 oleh Kejatisu selama 20 hari. “Terinformasi dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, melansir tribunmedan, Rabu (26/3/2025).

Baca juga: Tak Henti Dirundung Masalah: Usut, Periksa dan Tangkap Dirut PT Bank Sumut (3)

Adre mengatakan, saat itu Kejatisu masih melakukan pemberkasan terhadap kasus korupsi yang diduga dilakukan Zumri. “Saat ini masih proses pemberkasan terhadap kasus dugaan korupsi,” ujarnya.

Zumri ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali. Kejatisu menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37,” kata Adre.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni JP yang menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca juga: APH Didesak Tetapkan Tersangka Penembak 3 Polisi Kasus Sabung Ayam

Kemudian, RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, serta RS yang merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan. (KRO/RD/Trb)