RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah RI melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut), memproses permohonan ketelanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan seluas 1.107.727 juta hektare di seluruh wilayah Indonesia yang dikelola 436 subjek hukum terdiri dari perusahaan (korporasi) maupun kelompok masyarakat.
Dari 1,1 juta hektare lebih kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan, Kemenhut telah memproses seluas 790.474 hektare. Sementara sisanya seluas 317.253 hektare dinyatakan ditolak. Lokasi kebun sawit dalam kawasan hutan yang paling luas ada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau.
Baca juga: Rugikan Negara Rp893 Miliar, Tiga Orang Eks Direksi PT ASDP Ditahan
Data tentang luasan kebun sawit dalam kawasan hutan yang sedang diproses, tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025 lalu.
Surat Keputusan Menhut berisi daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan sesuai kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja.
Berdasarkan lampiran SK Menhut, kebun sawit yang permohonannya dalam status diproses, terbagi atas tiga kelompok. Yakni dalam proses Persetujuan Prinsip, Penelitian Tim Terpadu (Timdu) dan Penetapan Areal Pelepasan Hutan.
Adapun data perusahaan yang permohonannya sedang diproses maupun ditolak oleh Kementerian Kehutanan, akan menjadi bahan masukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Perusahaan yang permohonannya diproses, akan dikenai kewajiban membayar denda administratif. Sementara, bagi perusahaan yang ditolak permohonannya, berpotensi dijerat secara pidana.
Sebelumnya, ribuan subjek hukum (perusahaan, kelompok, koperasi dan individu) di wilayah Indonesia yang mengelola kebun sawit dalam kawasan hutan, telah terdata di Kementerian Kehutanan di era Menteri Siti Nurbaya.
Subjek hukum tersebut mengajukan permohonan sesuai kriteria Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja. Subjek hukum pemohon paling banyak berada di wilayah Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah.
Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025, penikmat program pengampunan keterlanjuran kebun sawit, didominasi oleh perusahaan yang terafiliasi ke raksasa sawit di Indonesia. Meski demikian, tak seluruh areal kebun sawit dapat diproses, sebagian ditolak karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan kebun sawit yang diproses permohonannya tergabung dalam raksasa korporasi sawit. Diantaranya Duta Palma Grup, First Resources (Surya Dumai Grup), Sinarmas Agro dan Astra Agro.
Baca juga: Polwan Ditlantas Polda Sumut Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas
Selain itu, Musim Mas dan Salim Ivomas, Mahkota Grup dan PTPN IV (eks PTPN V). Kemudian grup Bumitama Gunajaya Abadi, Citra Borneo Indah, Sampoerna Grup, Tor Ganda, Best Agro, Eagles High Plantations, London Sumatera, Triputra dan Incasi serta USTP.
Kemudian Wilmar Grup, PTPN, Permata Hijau, Sinar Alam Plantations, DSN, Nusantara Sawit Sejahtera, KLK, Genting, Mahkota Grup, ANJ, Gawi, Djarum, MP Evans Grup, USTP, Cargill, KPN Plantations, Genting, Austindo, Goodhope, Kencana dan Sinar Mas Agro serta sejumlah grup besar lainnya. (KRO/RD/SM)