RADARINDO.co.id – Jakarta : Tiga orang eks Dewan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry, ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Ketiganya yakni, Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry periode 2020-2024), serta Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2024).
Baca juga: Polda Sumut Didesak Tangkap Mafia BBM Medan-Binjai
“KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) lalu.
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan hingga 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Pemilik PT JN Adjie turut ditetapkan sebagai tersangka, namun dia berhalangan hadir karena sakit.
Menurut Budi, atas perbuatan empat tersangka kasus ini membuat negara merugi hampir menyentuh Rp1 triliun rupiah. “Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00,” sebut Budi.
Diungkapkan Budi, pada tahun 2014 silam, Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN) menawarkan kepada BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (PT ASDP) untuk mengakuisisi PT JN. Namun, sebagian direksi dan dewan komisaris PT ASDP saat itu menolak rencana akuisisi dengan alasan kapal-kapal milik PT JN sudah tua, sementara PT ASDP lebih memprioritaskan pengadaan atau pembangunan kapal baru.
Pada awal 2018, setelah Ira Puspadewi diangkat menjadi Direktur Utama PT ASDP, Adjie kembali menawarkan PT JN untuk diakuisisi. Pembahasan mengenai rencana akuisisi dan kerjasama usaha dilakukan dalam beberapa pertemuan di rumah Adjie maupun di tempat lain. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Adjie, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pada 2019, PT JN secara tertulis menawarkan akuisisi kepada PT ASDP. Tawaran ini ditindaklanjuti dengan perjanjian KSU antara PT ASDP dan PT JN pada 2019-2020, yang kemudian diperpanjang hingga 2022.
Pada 26 Juni 2019, PT ASDP dan PT JN menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Nomor MOU.30/HK.102/ASDP-2019 dan NG.5/B/04/JN/VIDIR-19. MoU ini ditandatangani oleh Ira Puspadewi dan Rudy Susanto, Direktur PT JN. Selanjutnya, pada 23 Agustus 2019, kedua perusahaan menandatangani kontrak induk KSU.
Pada 20 September 2019, Ira Puspadewi mengirimkan surat kepada Komisaris Utama PT ASDP terkait permohonan persetujuan kerja sama usaha dengan PT JN Group. Namun, surat tersebut hanya mencantumkan rencana kerja sama usaha tanpa menyebut rencana akuisisi.
Sebaliknya, dalam surat lain kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham pada 11 Oktober 2019, Ira menyampaikan bahwa PT ASDP tengah menjajaki kemungkinan akuisisi kapal dengan terlebih dahulu melakukan kerja sama usaha. Komisaris Utama saat itu tidak menyetujui rencana akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Dalam pelaksanaan KSU, PT ASDP memprioritaskan kapal milik PT JN agar terlihat lebih aktif dibanding kapal milik PT ASDP. Tujuannya adalah membuat kondisi keuangan PT JN tampak layak untuk diakuisisi.
Pada 2020, setelah dilakukan pergantian dewan komisaris PT ASDP, pembahasan akuisisi kembali dilakukan oleh direksi PT ASDP. Namun, saat itu PT ASDP belum memiliki pedoman internal terkait akuisisi, sehingga Ira Puspadewi memerintahkan tim akuisisi untuk menyusun draf keputusan direksi tentang akuisisi.
Akuisisi kemudian dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2020-2024 dan disahkan oleh dewan komisaris yang baru. Dalam RJPP ini, disebutkan adanya rencana penambahan 53 kapal melalui kerja sama usaha.
Proses due diligence untuk akuisisi dilakukan sebelum disahkannya Keputusan Direksi PT ASDP Nomor KD.30/HK.002/ASDP-2022 pada 7 Februari 2022 tentang pedoman pelaksanaan pengambilalihan di lingkungan PT ASDP. Tim akuisisi juga mengkoordinasikan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar melakukan valuasi sesuai permintaan direksi.
Hasil penilaian KJPP MBPRU terhadap 53 kapal PT JN Group menjadi faktor krusial dalam penentuan nilai akuisisi. Namun, diketahui bahwa penilaian tersebut telah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie, yaitu tidak kurang dari Rp2 triliun.
Salah satu dasar utama yang digunakan KJPP MBPRU dalam menaikkan valuasi kapal PT JN adalah umur kapal berdasarkan grosse akta dan builder’s certificate. Namun, data ini berbeda dengan database milik International Maritime Organization (IMO), yaitu IMO GISIS, yang menunjukkan bahwa banyak kapal PT JN berusia lebih tua dari yang tercantum dalam dokumen.
Baca juga: Baru Usai Dikerjakan, Pelindung Tebing Sungai Senilai Rp40 Miliar Ambruk
Setelah melalui beberapa kali negosiasi, pada 20 Oktober 2021 disepakati nilai akuisisi sebesar Rp1,272 triliun, dengan rincian Rp892 miliar untuk nilai saham (termasuk nilai 42 kapal PT JN) dan Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi PT JN. Manajemen baru PT JN juga meneruskan hutang yang dimiliki oleh perusahaan.
Akuisisi PT JN oleh PT ASDP kemudian dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 139 pada 22 Februari 2022. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, transaksi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar. (KRO/RD/IC)