RADARINDO.co.id-Medan: Ketua Umum (Ketum) Lembaga Lingkungan Hidup Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI), Agus Salim Tanjung mengapresiasi kinerja Gakkum LHK Jawa Bali Nusatenggara.
Baca juga : Ditjen Binalavotas Undang 2 Instruktur LPK ZIONA Ikut Kompetensi di Bekasi
Pasalnya, mereka telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencemaran udara pada kegiatan usaha produksi Meubel, Kamis (14/09) lalu di wilayah Kp.Padurenen Mustika Jaya Kota Bekasi.
Pengaduan masyarakat tersebut di tindak lanjuti oleh Gakkum KLHK yang melakukan investigasi langsung ke lapangan pada, Selasa (24/10). Pada investigasi itu di temukan pelanggaran sesuai aduan masyarakat terkait gangguan pencemaran yang di lakukan oleh perusahaan meubel sehingga merugikan masyarakat.
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat pelanggaran sehingga di lakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Bekasi dengan berlandaskan Perda No.04 Th.2017, Perwal No.109 Th.2021, Berita Acara Rapat No.660.1/6016.BA/Dinaslh.PPKLHPH, Surat Perintah No.200/4968/Satpol.PP.Gak.
Baca juga : Pulau Sejuk Raih Predikat Istimewa Penilaian Desa Antikorupsi
Penyegelan kegiatan usaha meubel tersebut juga disaksikan langsung oleh Andy Frengky selaku Dlh Kota Bekasi, R.Yoga Kintana BPPHLHK Jabalnusra, Agus Satpol PP Kota Bekasi, M.Yusuf RT/RW, serta Prapto pemilik usaha meubel Deva Furniture yang berlokasi di Jl.Poncol Kp.Cibitung Rt.003/004 Kel.Padurenan Kec.Mustikajaya Kota Bekasi, Selasa (24/10/2023).
“Permasalahan ini sebenarnya sudah sangat lama dikeluhkan warga setempat. Upaya masyarakat setempat untuk melaporkan ke pihak pemerintah Kota Bekasi tidak mendapat tanggapan yang serius. Alhamdulilah perusahaan yang telah melakukan pencemaran lingkungan dan meresahkan masyarakat setempat, kini telah diberikan sanksi hingga dilakukan penyegelan dan penutupan oleh gabungan pihak terkait,” ungkap Agus ST. (KRO/RD/amphibi)







