Koalisi Pemerhati Indonesia Raya Demo Kejatisu

62

RADARINDO.co.id-Medan : Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang mengatasnamakan lembaga Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR), kembali melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (26/10/2023).

Baca juga : Subholding Palm dan Supporting Segera Terbentuk

Mikael Halomoan Harahap selaku Kordinator aksi dalam orasinya meminta pihak Kejaksaan di wilayah Provinsi Sumatera Utara agar tetap independen serta mendukung penuh kinerja Aparat Penegak Hukum (APH). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk secepatnya mengungkap dan menuntaskan laporan Koalisi Pemerhati Indonesia Raya dengan Nomor Surat Perintah SP. OPS-143/L.2/Dek.1/07/2023 tentang dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumatera Utara sebesar Rp.73.200.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengeluarkan surat pemberhentian Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumatera Utara dengan No. Surat : B-133/L. 2/Dpp. 4/08/2023, dimana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan pengamanan pembangunan strategis terkait kegiatan pada PDAM Tirtanadi oleh tim PPS Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahun 2022 dengan No. Surat Perintah SP. PPS-08/L.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022 tetkait kegiatan Uprating IPA sunggal Kapasitas 400L/Dt Uprating IPA Deli tua Kapasitas 300L/Dt dan pembangunan IPA Mini pancur batu kapasitas 2 Kali 20L/Dt.

Baca juga : Pakai 41 KTP Palsu, Pasutri “Sukses” Bobol Bank Hingga Rp 5,1 Miliar

Dalam pernyataan sikapnya, massa juga menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya meminta pihak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar menjelaskan hasil pemeriksaan Q atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PDAM Tirtanadi Sumatera Utara.

Meminta pihak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar memanggil Dirut PDAM Tirtanadi Sumatera Utara yang diduga ikut serta dalam penggelapan dana penyertaan modal senilai Rp.73 miliar.

Meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan penindakan yang lebih serius/menindak lanjuti surat pemberhentian yang telah dikeluarkan dengan No. Surat : B-133/L. 2/Dpp. 4/08/2023 sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
(KRO/RD/SU)