RADARINDO.co.id – Jember : Koperasi Bhakti Mulia Karunia menjadi sorotan publik, lantaran diduga menggelapkan tabungan guru. Dimana, koperasi yang berkantor di Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu, beranggotakan para guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koperasi yang telah berjalan puluhan tahun tersebut tidak bisa memberikan hak para anggotanya. Padahal, guru-guru PNS yang mengajar di SDN di dua kecamatan tersebut rutin membayar iuran tiap bulannya pada pengurus. Dimana, para guru diwajibkan menabung melalui koperasi tersebut sebesar Rp200 ribu tiap bulannya.
Baca juga: Wakil Walikota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
“Menurut data yang kami peroleh, nilai hutang di anggota koperasi yang tidak dibayarkan, jika ditotal mencapai puluhan juta. Belum lagi anggota yang sudah pensiun sekitar 70 orang jika ditotal tabungannya sekitar 30-40 juta setiap orang,” ujar sumber yang enggan menyebut namanya dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (08/3/2025).
Disebutkannya, jika ditotal 70 orang dikalikan Rp30 juta, maka nilainya mencapai Rp2,1 miliar. Belum lagi tabungan guru yang masih aktif, yakni sebanyak 300 orang dengan nilai total sekitar Rp3,5 miliar.
“Kalau ditotal, seharusnya uang tabungan terkumpul Rp6,7 miliar. Lalu kemana uang sebanyak itu kenapa tidak dibagikan. Artinya, pengurus koperasi patut dicurigai. Selain kelalaian dalam pengelolaan keuangan, kemungkinan kesalahan prosedur pinjaman, dan patut diduga ada penggelapan di pengurus koperasi,” tukas sumber.
Kekecewaan pun dirasakan oleh salah satu guru ASN yang sudah pensiun. Ia menjadi anggota koperasi sejak tahun 1990. Hampir 32 tahun dirinya menjadi anggota Koperasi Bhakti Mulia Karunia. Namun kini, guru yang enggan disebut identitasnya itu berujung menyesal.
Dia mengungkapkan, total iuran yang dia bayar setiap bulan berkisar Rp30 juta. Namun dia mengaku selalu dijanjikan tanpa ada kepastian. “Anehnya ketika kami tagih berdalih dan berbelit-belit. Salah satu alasannya adalah pailit atau terlilit utang. Ini harus dievaluasi struktur koperasinya. Kalau perlu dipidana,” ujarnya.
Sedangkan, Ketua Koperasi Bhakti Mulia Karunia, Gigik Ardisnto yang juga selaku KS SDN Jombang 01 saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah musyawarah bersama pada 05 Maret 2025 lalu.
Baca juga: BPKPD Tanjungbalai Ekspose Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan
“Kalau ingin penjelasan lebih detail, silahkan ke kantor, karena kami sudah musyawarah bersama pada hari Rabu, 05 Maret 2025, dengan anggota didampingi PKPRI Kabupaten, dan sudah ada kesepakatan bersama,” katanya.
Sementara, para anggota yang merupakan korban, saat dikonfirmasi mengaku belum ada kesepakatan atau solusi untuk pencairan hak mereka. (KRO/RD/An)