Hukum  

Korupsi Minyak, Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3 Triliun

RADARINDO.co.id – Jakarta : Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Baca juga: Sejumlah Petinggi Astra Mundur “Berjamaah”

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra mengatakan, anak “Raja Minyak”, Riza Chalid itu, telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.

“Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025).

Dibeberkannya, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp 16.500 per dollar AS) dan Rp1,07 miliar.

Dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.

Selain Kerry, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

Baca juga: Kajati Sumut Didesak Tingkatkan Penyelidikan Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Medan

Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/kmp)