Korupsi Timah, Hukuman Helena Lim Bertambah Jadi 10 Tahun Penjara

18

RADARINDO.co.id – Jakarta : Hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, perempuan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) serta crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) tersebut, juga harus membayar denda dari Rp750 juta menjadi Rp1 miliar.

Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 Miliar

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025). Helena Lim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.

Dia juga dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Budi saat membacakan putusan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jumlah tersebut merujuk pada keuntungan yang diperoleh PT QSE dari transaksi valuta asing (Valas) yang melibatkan Harvey Moeis dan terdakwa lainnya. “Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan,” tambah Hakim.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Helena Lim belum membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Apabila harta yang dimilikinya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 10 tahun.

Baca juga: Gak Ngerti Bikin LPj, Pemdes Kanekes Tolak Bantuan Dana Desa

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti Rp900 juta kepada Helena Lim. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, sehingga pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding. (KRO/RD/KOMP)