Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 Miliar

30

RADARINDO.co.id – Jakarta : Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dan bayar denda Rp420 miliar, dalam sidang kasus korupsi pengelolaan timah, Kamis (13/2/2025).

Vonis Harvey Moeis itu tiga kali lebih berat dari yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan tuntutan jaksa penuntut hukum. Hukuman itu dijatuhkan setelah sidang banding dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Proyek Revitalisasi Danau Siombak Senilai Rp43 Miliar “Tak Sesuai” Bestek

Harvey Moeis juga harus mengganti kerugian materiil berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp420 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan selama sebulan, maka harta benda Harvey Moeis akan disita oleh jaksa untuk selanjtunya dilelang.

Sebelum sidang banding, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta harus membayar uang pengganti Rp210 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, usai sidang banding digelar, vonis Harvey Moeis justru lebih berat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkap alasan memberatkan hukuman Harvey Moeis. Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Harvey berupa tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu sangat menyakiti hati rakyat.

“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh.

Selain itu, Teguh juga menyebut, perbuatan Harvey tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang hingga merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Atas dasar itu, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman Harvey.

Selain Harvey, vonis terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah Helena Lim juga diperberat dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo mengatakan, Helena sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.

Perempuan yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim Budi.

Baca juga: UU BUMN Terbaru, KPK “Tak Berwenang” Usut Korupsi di Perusahaan Milik Negara

Helena juga divonis hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp900 juta. Hal ini merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (Valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya. Sebelumnya, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp750 juta dan uang pengganti Rp900 juta. (KRO/RD/KOMP)