RADARINDO.co.id -Jakarta: Adanya oknum pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar dari kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif bahkan BUMN kembali menjadi sorotan.
Bahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut banyak pejabat negara yang memiliki harta kekayaan tidak wajar. KPK menaruh kecurigaan asal muasal harta kekayaan tersebut.
Salah satu pejabat negara yang harta kekayaannya sempat dicurigai KPK yakni, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. KPK mengakui bukan hanya Ferdy Sambo yang memiliki harta kekayaan tidak wajar, tapi juga banyak pejabat negara lainnya.
Baca juga : Ini Beberapa Kasus Malpraktik di Indonesia yang Sempat Bikin Geger
“Ya kalau masalah curiga sih, enggak hanya yang bersangkutan, kan banyak pejabat negara yang punya kekayaan negara enggak wajar,” kata Alexander Marwata saat dikonfirmasi soal dugaan rekening gendut Ferdy Sambo, Senin (12/12/2022).
Kecurigaan khusus terhadap pejabat negara yang memiliki rumah di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan. Padahal, seharusnya gaji resmi penyelenggara negara tidak mencukupi untuk membeli rumah di kawasan Pondok Indah.
“Siapa saja yang punya rumah di Pondok Indah, siapa saja pejabat negara yang punya rumah di situ, kan gaji penghasilan penyelenggara negara, pejabat negara, itu terukur. Mulai dari pangkat terendah sampai pensiun itu semua ada SK-nya, tunjangan, gapok berapa,” ungkap Alex.
“Tinggal diakumulasi saja kan, kapan dia masuk, kapan pensiun, punya penghasilan di luar penyelenggara negara, sebagai ASN atau tidak, kalau punya bisnis yang lain harus diungkap, bisnis apa, penghasilan berapa,” sambungnya.
Selain itu, Ketua Lembaga Gegana, Manahan Sitanggang lebih tegas lagi meminta agar pejabat yang memiliki kekayaan namun tidak disampaikan pada LHKN tidak hanya patut dicurigai tapi harus diusut, termasuk oknum pejabat BUMN.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan menerbitkan peraturan yang mewajibkan pejabat anak dan cucu perusahaan pelat merah untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sesuai dengan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, sementara ini yang diwajibkan menyerahkan LHKPN adalah BUMN.
“Karena itu kami akan memastikan untuk mengeluarkan Permen BUMN bahwa anak dan cucu perusahaan BUMN juga harus melaporkan atau menyampaikan LHKPN,” ujar Erick Thohir dalam seminar daring yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Terkait LHKPN, Kementerian BUMN mendukung melalui empat hal. Pertama, menginstruksikan kepada seluruh Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN untuk melaporkan LHKPN secara online, akurat, dan tepat waktu.
Kedua, secara berkala memonitor persentase pemenuhan pelaporan LHKPN bagi Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN.
Ketiga, meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN.
Tentu kami juga mengeluarkan Permen BUMN No 10/MBU/06/2021 tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian BUMN. Jadi ini memang sebuah kewajiban, nanti kami akan lebarkan lagi ke anak dan cucu perusahaan BUMN.
Kementerian BUMN juga menerbitkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang SDM dan IT No.S-46/DSI.MBU/02/2021 yang ditujukan kepada BUMN terkait Pelaporan LHKPN oleh BUMN.
Menurut Erick Thohir, pelaporan LHKPN sejalan dengan semangat nilai inti BUMN yakni Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK). Sebagai pejabat publik, Erick mengingatkan pelaporan transparan sangat diperlukan.
Selain itu,Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, telah mengubah aturan gaji anggota dewan direksi perusahaan pelat merah yang merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada anak perusahaan BUMN atau perusahaan terafiliasi BUMN terkait.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN. Beleid tersebut diteken Erick pada 30 Juli 2021 dan diundangkan pada 24 Agustus 2021 lalu.
Melalui Permen 11/2021, Erick melarang anggota direksi BUMN melakukan rangkap jabatan sebagai direksi BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta; dewan komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan perusahaan lain, jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah.
Baca juga : Ketua FK-PKBM Deli Serdang Optimis Membawa Perubahan Generasi Kreatif dan Mandiri
Namun, dalam Pasal 17 (6) Permen BUMN 11/2021, anggota direksi BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada anak perusahaan BUMN/perusahaan terafiliasi BUMN yang bersangkutan. Direksi tersebut hanya berhak atas penghasilan tertinggi dari jabatan yang dirangkapnya, kecuali ada ketentuan lain dari menteri BUMN.
Pada aturan sebelumnya, Permen BUMN Nomor 3/2015, anggota direksi yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada anak perusahaan/perusahaan patungan BUMN terkait berhak atas akumulasi penghasilan sebagai anggota dewan komisaris pada satu atau lebih anak perusahaan/patungan maksimal 30 persen dari gaji anggota direksi yang bersangkutan di BUMN, sedangkan penghasilan lain/selebihnya diserahkan menjadi penghasilan BUMN yang bersangkutan.
Ditambahkan, Ketua Lembaga Gegana, bahwa ia akan mengirimkan nama sejumlah oknum BUMN yang diduga harta kekayaan yang tidak wajar.
“Dengan modus kredit KPR untuk bisa memiliki rumah mewah. Hal ini perlu ditelusuri laporan yang akan kami kirim ke KPK. Karena dicurigai memiliki hal yang tidak wajar”, ujar Sitanggang kepada KORAN RADAR GROUP. (KRO/RD/MS)







