RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus korupsi sejumlah proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023.
Baca juga: Kacab Sucofindo Bengkulu Ditahan Kasus Korupsi Batubara Rp500 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, modus perkara tersebut adalah proyek-proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp80 miliar.
“Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (29/7/2025).
Budi mengatakan, ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan oknum PT PP. Dalam proyek itu, oknum tersebut menunjuk pihak ketiga atau subkontraktor.
“Nah pihak lainnya inilah yang kemudian mengklaim untuk pencairannya, padahal tidak melakukan pekerjaan apa-apa dari pencairan itu,” ujarnya.
Meski proyek tidak dikerjakan, pencairan anggaran tetap dilakukan sesuai dengan nilai proyek. “Jadi tidak ada pengerjaannya, hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” bebernya.
Baca juga: Tabrakan Truk Vs Betor di Batu Bara, Dua Meninggal Dunia
Dalam kasus tersebut, KPK mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terhadap para tersangka karena mengakibatkan kerugian negara.
“Sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3. Karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dengan adanya pencairan dana atau pencairan anggaran dari proyek-proyek fiktif yang dilakukan,” terangnya. (KRO/RD/Komp)







