RADARINDO.co.id – Jakarta : Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi mengaku belum mengetahui kasus yang menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya juga kurang paham yang mana,” katanya, melansir tempo, Rabu (26/7/2023).
Meski demikian, Henri mengatakan akan mengikuti proses hukum di KPK. “Tapi kalau sudah KPK ya kita ikuti saja,” tutur dia.
Marsekal Madya Henri Alfiandi sebenarnya telah diberhentikan sebagai Kepala Basarnas oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Henri diganti oleh Marsekal Madya Kusworo yang sebelumnya menjabat Dansesko TNI.
Baca juga : Lantik PD MABMI Kota Binjai, Zahir Minta Dukung Program Pemko
Henri dimutasi sebagai Pati Mabes TNI dalam rangka pensiun. Namun proses serah terima jabatan Kepala Basarnas belum secara resmi dilakukan.
Mutasi terhadao Marsdya Henri Alfiandi tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diteken Yudo Margono pada Senin, 17 Juli 2023. Ada 96 perwira tinggi dimutasi oleh Yudo, termasuk tujuh panglima komando daerah militer (pangdam).
Sebelumnya, KPK membenarkan melakukan OTT di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa 25 Juli 2023. Penangkapan itu dilakukan di daerah Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. Penangkapan di Bekasi dilakukan di sebuah warung soto Boyolali. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penangkapan ini dilakukan terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. Delapan orang dikabarkan ditangkap, termasuk Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto. (KRO/RD/TEMP)







