RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut sedang menyelidiki keterlibatan para anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Mengutip tempo, Senin (23/12/2024), ada dua oknum anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang paling menonjol dalam kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) tersebut. Yakni, berinisial S dan HG.
Baca juga: Terlibat Edarkan Uang Palsu, Oknum Pegawai Bank BUMN Dibekuk Saat Tugas
Disebut-sebut, kedua oknum tersebut menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana CSR dari BI. Sebagian besar dana CSR yang diajukan oleh yayasan tersebut disinyalir tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dari total anggaran CSR yang disalurkan, hanya 50 persen yang benar-benar sampai ke masyarakat. Sedangkan sisanya, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Menurut sumber tempo, dalam kasus ini juga ada keterlibatan oknum dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hingga berita ini dipublikasikan, KPK, Komisi XI DPR, serta pihak BPK dan BI, belum terkonfirmasi.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor pusat BI di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 lalu. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait program CSR. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah ruangan termasuk milik Gubernur BI, Perry Warjiyo, tak luput dari pemeriksaan KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. “Kami melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, termasuk ruangan Pak Gubernur BI,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12/2024) lalu.
Awalnya, ada dua orang yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Namun esok harinya, pernyataan tersebut di ralat. “Mohon maaf, kemarin saya kurang tepat menyampaikan. Saat ini kami masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka secara formal,” kata Rudi. (KRO/RD/TEM)







