KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp27,6 Miliar ke Pertamina

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari kasus korupsi Dermaga Sabang kepada PT Pertamina (Persero) untuk dimanfaatkan kembali melayani kebutuhan energi publik di Aceh.

Penyerahan aset pada, Selasa (28/10/2025) lalu ini, menegaskan proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut pada pemulihan hak masyarakat sebagai korban korupsi.

Baca juga: Kisah Inspiratif Alumni Fakultas Farmasi USU, Keberanian Jadi Prestasi

Aset rampasan yang diserahkan mencakup satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino. Seluruh aset tersebut berlokasi di Provinsi Aceh.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menegaskan, penyerahan ini merupakan pelaksanaan asas keadilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujar Mungki kepada wartawan.

Dijelaskannya, keputusan menyerahkan aset kepada Pertamina, bukan menjualnya, bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat Aceh.

Sementara, SVP Asset Management PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, menyampaikan kalau aset tersebut akan dikelola oleh dua anak perusahaan Pertamina, yakni PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.

Pemanfaatan aset rampasan ini tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga mencerminkan pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi. Pertamina berkomitmen mengoperasionalkan aset tersebut guna mendukung pemerataan distribusi energi yang terjangkau bagi masyarakat Aceh.

Baca juga: Pemko Tanjungbalai Terima Dana DBH Rp9,66 Miliar

Penyerahan aset ini menjadi bukti kolaborasi antara KPK dan BUMN dalam memastikan aset hasil korupsi dikembalikan untuk kemanfaatan publik.

Langkah tersebut mempertegas komitmen negara bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kesejahteraan rakyat. (KRO/RD/Ini)