KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan EDC BRI

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) atau perangkat untuk menerima pembayaran pelanggan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun anggaran 2020 sampai 2024.

Baca juga: IWO Indonesia Resmi Daftar ke Dewan Pers

“Secara garis besar pengadaan ini nilainya adalah Rp2,1 triliun,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (09/7/2025).

Kelima tersangka yakni, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, Indra Utoyo selaku eks Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI.

Kemudian, Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

Asep menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan menggunakan metode real cost, yakni berdasarkan biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, mencapai Rp744.540.374.314.

Asep mengatakan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk dua kantor BRI, dua kantor swasta, dan lima rumah. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat yang diduga milik Catur Budi Harto. Selain itu, ditemukan juga sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Sebelumnya, pada penggeledahan di dua kantor swasta dan lima rumah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menyita uang sebesar Rp5,3 miliar yang sebelumnya tersimpan di rekening milik pihak swasta.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp10 Miliar Terkait Kasus Pengadaan EDC BRI

Uang itu kemudian telah dipindahkan ke rekening milik KPK. Uang tersebut, kata Budi, diduga merupakan bagian dari fee pengadaan mesin EDC.

KPK juga menyita bilyet deposito atau bukti kepemilikan simpanan dalam bentuk deposito berjangka yang diterbitkan oleh bank senilai Rp28 miliar. (KRO/RD/TP)