RADARINDO.co.id – Medan : Korban penganiayaan bernama Tapian Nauli Malau mendesak Kabid Propam Polda Sumut segera memeriksa Kasat Reskrim dan Kapolres Simalungun, lantaran dinilai lamban menangani kasus penganiayaan berulang yang menimpa dirinya.
Desakan tersebut diungkapkan Penasehat Hukum korban, Galaxy M Sagala SH kepada media di Mapolda Sumut, Jum’at (09/5/2025). Pasalnya, sejumlah laporan yang dilayangkan kliennya “jalan ditempat”.
Baca juga: Polisi Bekuk Preman Ngaku Debt Collector, Ratusan Unit Motor Disita
“Sejak tahun 2021, laporan klien saya tidak ditindaklanjuti, dan penganiyaan itu terjadi secara berulang, hingga tujuh kali laporan, tapi kasusnya tak juga tuntas,” papar Galaxy dengan nada tinggi.
Sejak tahun 2021 silan, Tapian Nauli Malau, warga Desa Pertibi Tembe, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, sudah tujuh kali membuat laporan. Namun, hingga kini para pelaku termasuk seseorang berinisial LG belum juga dilakukan penahanan oleh pihak Polres Simalungun.
“Sebegitu lamanya, hanya satu laporan yang naik ke persidangan dengan satu terdakwa. Sedangkan pelaku lainnya pada perkara yang sama masih bebas berkeliaran,” ujar Galaxy dengan nada emosi.
Galaxy menjelaskan, lokasi peristiwa yang tergolong sadis itu terjadi di Dusun Happoan, Desa Naga Meriah, Kecamatan Pematang Silimakuta Dolok, Kabupaten Simalungun.
Adapun bukti lapor korban ke Polres Simalungun, yakni nomor SSPL/B/150/VIII/ 2021/SPKT/Polres Simalungun/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 5 Agustus 2021.
Pelapor adalah Tapian Nauli Malau, terkait kasus pengerusakan pada 4 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB, dengan terlapor Sinarta Purba tanggal lapor 5 Agustus 2021 sesuai LP/479/VIII/2021/SPKT/Polres Simalungun.
Laporan Polisi Nomor: LP/297/X/2023/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 19 Oktober 2023. Pelapor adalah Tapian Nauli Malau, dalam perkara tindak pidana perusakan Pasal 406, yang terjadi di Dusun Happoan, Desa Naga Meriah, Kecamatan Pematang Silimakuta Dolok, Kabupaten Simalungun, yaitu perusakan ladang oleh pelaku Abdi Purba dengan tanggal lapor 17 Oktober 2023.
Laporan Polisi nomor: LP/B/32/X/2024/SPKT/Polsek Saribu Dolok tanggal 29 Oktober 2023. Pelapor adalah Jahiras Hasudungan Malau dalam kasus penganiayaan Pasal 351, TKP di Dusun Happoan Naga Meriah, Pematang Silimahuta, Simalungun, sebagai terlapor bernama Lidos Girsang dengan senjata tajam untuk membacok korban.
Laporan Nomor: 33/X/2024/SPKT/Polsek Saribu Dolok/Polres Simalungun, pelapor Mawi Adi Kusuma Haloho dalam kasus perusakan oleh terlapor Lidos Girsang, Santiaman Girsang, dan Mak Lidos Br Sinaga.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengirim Mayat Bayi ke Ojol, Diduga Hasil Inses
Kejadian hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, senada dengan tanggal laporan 29 Oktober 2024 pada laporan Nomor: LP/ B/32/X/2024/SPKT Polsek Saribu Dolok/Polres Simalungun pada 29 Oktober 2024 pukul 05.59. WIB
Laporan Polisi nomor: LP/B/31/X/2024/SPKT/POLSEK SARIBU DOLOK/29 OKT 2024 PKL 00.54 Wib, pelapor Mohan Ancis K. Sinaga, tindak pidana pengerusakan mobil oleh pelaku Lidos Girsang.
Lanjut laporan Propam Nomor: SPSP2/53/111/2025/SUBBAGYANDUAN tanggal 18 Maret 2025. Serta laporan dalam surat pengaduan kepada Kapolda Sumut tanggal 23 April 2025, terkait laporan Nomor: LP/ 31/X/2024/SPKT/POLSEK SARIBU Dolok/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 29 Oktober 2024. (KRO/RD/Tim)







