RADARINDO.co.id – Bogor : Personil Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota, berhasil membekuk sembilan orang preman yang mengaku-ngaku sebagai debt collector atau mata elang (matel).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, modus operandi yang dilakukan kesembilan pelaku adalah mengamati kenderaan yang melintas di pinggir jalan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengirim Mayat Bayi ke Ojol, Diduga Hasil Inses
Setelah menemukan kenderaan yang dicurigai menunggak angsuran dan mencocokkannya dengan data yang dimiliki, para pelaku memberhentikan kenderaan tersebut dan merampasnya secara paksa dari sang pemilik.
“Rata-rata mereka adalah suatu kelompok, bisa dibilang ormas dan sebagainya. Jadi mereka sudah ada suatu organiasi yang mereka punya, ini yang akan kita tumpas terus,” ujar Eko, melansir kompas, Jum’at (09/5/2025).
Eko mengatakan, kesembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 82 kenderaan roda dua yang disimpan di suatu gudang.
“Kemudian di wilayah Kota Bogor kenderaan yang disita sebanyak 26 unit roda dua dan satu unit kenderaan roda empat jenis pick up,” ujar Eko.
Selain kenderaan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tindak pidana yang dilakukan para pelaku merupakan modus baru dalam melakukan kejahatan.
Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 4 Pelaku Pungli Modus Jukir
Para pelaku memodifikasi cara mereka merampas dengan mengaku sebagai penagih utang. “Kalau dulu dengan cara kekerasaan atau merampas segala macem, tapi metode mereka ini adalah metode baru seolah-olah sebagai debt collector padahal bukan,” kata Rio. (KRO/RD/Komp)







