RADARINDO.co.id – Aceh : Vonis bebas dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Februari 2024 terhadap eks Bupati Aceh Tamiang, Mursil, dibatalkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan MA yang dikeluarkan pada 16 Desember 2024 lalu, Mursil dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.
Baca juga : Polrestabes Medan Tahan Tiga Tersangka Penculik dan Pembunuh Andreas Sianipar
Mursil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain Mursil, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Tengku Yusni, juga divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara.
Kasasi yang diajukan JPU dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Banda Aceh membebaskan ketiga terdakwa pada 27 Februari 2024. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin Hamzah Sulaiman menyatakan para terdakwa yaitu, Mursil, Teuku Yusni dan Teuku Rusli, tidak terbukti bersalah atas dakwaan tindak pidana korupsi.
Namun, MA berpendapat lain. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : KPK Didesak Tangkap Buronan Kasus Suap Harun Masiku
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti putusan MA dengan melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan tersebut. Saat ini, JPU masih menunggu relas pemberitahuan putusan resmi dari MA.
Ali Rasab menegaskan, putusan MA menjadi bukti konsistensi Kejati Aceh dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi. “Putusan ini menjadi bukti bahwa upaya hukum yang dilakukan JPU berbuah keadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bebas dari hukuman,” tegasnya. (KRO/RD/ON)