RADARINDO.co.id – Jakarta : Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam gugatannya, Tom Lembong meminta agar status tersangkanya dibatalkan dan dibebaskan dari tahanan.
Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkap ada beberapa poin yang menjadi dasar dalam permohonan pengajuan praperadilan untuk membatalkan status tersangka Tom Lembong. Dia menyebut, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Densus 88 Ringkus Terduga Teroris, Bendera ISIS Diamankan
“Melalui permohonan ini, tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” ujarnya melansir detiksumut, Selasa (05/11/2024).
Menurut Ari, penetapan status tersangka kliennya tidak didasarkan bukti yang kuat. Dia meyakini penyidik Kejagung tidak memiliki dua alat bukti sebelum menetapkan Tom Lembong tersangka.
Dia juga menyebut proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan Tom Lembong.
Selain itu, dia menganggap penahanan terhadap kliennya tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Dia menyebut tidak ada alasan yang cukup mengkhawatirkan bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016, dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Baca juga: Tikam Istri Secara Sadis Saat Live, Pelaku Ngaku Nyesal
Dalam kasus ini, ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itupun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP. (KRO/RD/Dtk)