Modus Korupsi Proyek Gedung Setda Cirebon Terkuak, Negara Rugi Rp26,5 Miliar

RADARINDO.co.id – Jabar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengungkap modus korupsi pengadaan proyek gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Kota Cirebon, Jawa Barat.

Proyek yang dikerjakan multiyears dari tahun 2016 hingga 2018 ini melibatkan enam orang, terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga orang swasta.

Baca juga: Polwan Peduli, Polres Padangsidimpuan Gelar Bhakti Sosial

Aksi korupsi yang dilakukan oleh keenam tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp26,5 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp85,7 miliar.

Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi menjelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas atas spesifikasi proyek yang tidak sesuai.

“Mereka mengurangi kuantitas dan kualitas dari pengerjaan bangunan tersebut, sehingga dari pekerjaan itu, mereka mendapatkan keuntungan,” ungkap Gema dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Para tersangka katanya, diduga melakukan mark up, yaitu meningkatkan nilai anggaran diatas nilai yang seharusnya. Mereka juga dicurigai melakukan pencairan dana anggaran yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.

“Tentu saja, progres tersebut faktanya belum selesai, tetapi dinyatakan sudah selesai. Sehingga di dalam prosesnya, ada dokumen laporan progres yang dipalsukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Tiga dari mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai kepala dinas, sedangkan tiga lainnya merupakan kontraktor swasta.

Para tersangka yakni BR selaku Kepala Dinas PUTR tahun 2017 merangkap pengguna anggaran, PH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang PUTR tahun 2018, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

Baca juga: Badan Sering Sempoyongan, Lakukan Hal Ini

Kemudian, HM selaku Team Leader PT Bina Karya, AS selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya periode 2017–2018. (KRO/RD/KM)