HUKUM  

Modus Proyek Fiktif, Anak Advokat Tipu Pengusaha Rp1,9 Miliar

RADARINDO.co.id – Purworejo : Zulfikar, yang merupakan anak seorang advokat, duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa kasus penipuan yang merugikan pengusaha asal Purbalingga hingga sekitar Rp1,9 miliar.

Kuasa hukum korban, Ady Putra Cesario, mengungkapkan bahwa Zulfikar melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen, termasuk cap dan tandatangan palsu pejabat dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo.

Baca juga: Istri Jadi Tersangka Utama Kematian Brigadir Esco

“Klien kami ditipu dengan menggunakan cap dan tandatangan palsu pejabat dinas,” kata Ady Putra Cesario, Jum’at (17/10/2025), mengutip kompas.com.

Ady Putra Cesario mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap keluarga terdakwa yang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi secara humanis karena menghormati profesi ayah terdakwa yang juga advokat. Tapi sampai sekarang, tidak ada tanggapan dan tidak ada itikad baik untuk mengganti kerugian,” kata Ady.

Dijelaskannya bahwa Zulfikar melakukan tindak penipuan melalui dua proyek berbeda. Pertama, proyek pengadaan kambing di Purworejo yang memang benar ada dan sempat berjalan.

Namun disalahgunakan dengan cara memanipulasi dokumen dan berpura-pura menjadi pemenang tender. Korban berinisial EN, warga Purbalingga yang merupakan pengusaha kambing, percaya dengan janji manis terdakwa yang mengaku mendapat proyek resmi dan membutuhkan pasokan ternak serta modal dari investor.

“Klien kami sudah menggelontorkan dana besar dan menyerahkan kambing untuk proyek itu. Tapi uang dan hasil proyek justru dikuasai terdakwa,” terang Ady.

Kedua, proyek fiktif pengadaan traktor di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Purworejo yang sepenuhnya tidak pernah ada. Cap dan tandatangan palsu digunakan terdakwa untuk mengelabuhi korban.

“Saat kami lakukan investigasi, tidak ditemukan adanya proyek traktor di dinas tersebut pada tahun itu. Bahkan muncul dugaan pemalsuan tandatangan pejabat dinas,” jelasnya.

Yang lebih mengejutkan, dalam persidangan terungkap bahwa uang hasil penipuan tidak digunakan untuk kepentingan proyek, melainkan untuk keperluan pribadi dan gaya hidup mewah.

“Sekitar dua miliar rupiah digunakan untuk kebutuhan konsumtif, termasuk liburan ke luar negeri seperti ke Singapura dan membeli motor mewah Harley Davidson,” ungkap Ady.

Baca juga: Kapolres Tanjungbalai Hadiri Acara Penyambutan Kodaeral I

Menurutnya, pihak keluarga terdakwa, terutama ayahnya yang juga berprofesi sebagai advokat, semestinya dapat memberikan contoh dan arahan kepada anaknya agar menyelesaikan masalah dengan baik.

Ady menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan. (KRO/RD/kmp)