RADARINDO.co.id – Sorong : Motif tewasnya gadis cantik tanpa busana bernama Kesya terungkap. Terduga pelaku oknum TNI AL berinisial A, berpangkat KLK, mengaku tega membunuh korban lantaran kesal dan sedang dibawah pengaruh minuman keras.
Kesya (20) ditemukan tewas tanpa busana dengan 27 luka tusukan di Pantai Saoka, Sorong. KLK A mengakui perbuatannya itu kepada satuan TNI AL. Ia mengaku menghabisi nyawa Kesya lantaran kesal. Selain itu, ia juga dalam pengaruh minuman keras. Oknum TNI AL itu mengaku membunuh Kesya menggunakan sangkur.
Baca juga: Gadis Cantik Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Terduga Pelaku Oknum TNI
Keterlibatan oknum TNI AL berinisial A dalam pembunuhan terhadap Kesya itu dibenarkan Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong, Letkol (CPM) Dian Sumpena. “Kami mengembangkan lewat data dan informasi dari Polresta Sorong Kota, maka dapatlah oknum A,” ujar Dian, melansir tribunmedan, Rabu (15/1/2025).
Pangkoarmada III TNI AL, Laksda Hersan, juga sangat menyesalkan atas tindakan yang dilakukan bawahannya tersebut. Ia berjanji akan memberikan hukuman maksimal pada KLK A. “Sekarang sudah dilanjutkan penyidikan oleh TNI AL, kita dari pihak TNI memberikan sanksi yang seberat-beratnya,” tegasnya.
Menurutnya, dirinya sudah meminta Polisi Militer (POM) AL Lantamal XIV untuk mempercepat prosesnya. “Segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer yang ada di Jayapura, yang akan menentukan hukumannya,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan KLK A, alasannya menghabisi Kesya karena kesal tidak mau melanjutkan kencan mereka di malam itu. KLK A mengaku kesal karena korban enggan melanjutkan dan menuntaskan hubungan badan yang mereka lakukan.
Dalam pemeriksaan POM AL Lantamal XIV Sorong, pelaku juga mengungkap baru berkenalan dengan korban, Minggu (12/1/2025) dini hari. Keduanya lantas mengunjungi tempat hiburan malam di Kota Sorong.
Baca juga: Pasutri Kelola Website Hubungan Badan Tukar Pasangan, Miliki 17 Ribu Member
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 340 Kitab UU Pidana KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (KRO/RD/Trb)